Lingkaran.net - Polemik penggunaan sound horeg di Jawa Timur kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Terlebih, sepanjang Agustus 2026 tercatat tiga warga meninggal dunia yang dikaitkan dengan aktivitas sound horeg.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan, pemerintah tidak serta-merta memandang sound horeg sebagai aktivitas yang harus dilarang.
Sebab, di sisi lain, keberadaannya juga menjadi hiburan sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat.
Namun, Adhy menekankan perlunya aturan yang lebih tegas, terutama terkait tingkat kebisingan atau desibel serta lokasi penyelenggaraan agar tidak mengganggu dan membahayakan masyarakat.
“Yang paling penting adalah imbauan kepada masyarakat, terutama para pengusaha sound horeg, untuk lebih memperhatikan kondisi lingkungan, kesehatan telinga, dan juga getaran terhadap rumah-rumah di sekitarnya,” ujar Adhy saat ditemui usai menghadiri rapat Paripurna di DPRD Jatim, Selasa (2/9/2026).
Menurutnya, volume suara harus menjadi salah satu aspek yang dikendalikan, khususnya ketika aktivitas sound horeg berada di sekitar permukiman warga.
“Volume desibel harus diatur ketika mendekati pemukiman,” tegasnya.
Adhy mengatakan, kasus yang terjadi belakangan menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk kembali melakukan konsolidasi bersama berbagai pemangku kepentingan.
Pemprov Jatim, kata dia, akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait serta forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk memastikan ketentuan yang berlaku benar-benar ditegakkan di lapangan.
“Kita perlu melakukan konsolidasi lagi dengan stakeholder dan Forkopimda untuk memastikan kalau ada pelanggaran yang demikian, kita perlu menegakkan lagi ketentuan,” katanya.
Adhy menilai, regulasi yang mengatur aktivitas masyarakat sebenarnya sudah cukup kuat. Karena itu, persoalannya kini lebih pada konsistensi penerapan aturan di lapangan.
“Perda kan sudah kuat, sudah kuat sebetulnya. Saya kira masyarakat di lapangan juga sudah tahu persis,” ujarnya.
Di sisi lain, Adhy mengakui bahwa sound horeg telah berkembang menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat di sejumlah daerah. Bahkan, beberapa pemerintah kabupaten/kota disebut telah melakukan pembatasan secara mandiri.
Menurutnya, pendekatan pemerintah tidak bisa semata-mata melihat persoalan dari sisi larangan. Perlindungan terhadap masyarakat harus berjalan beriringan dengan keberadaan aktivitas hiburan dan ekonomi tersebut.
“Memang itu merupakan musik yang memberikan hiburan maupun dukungan ekonomi bagi masyarakat. Nah, tentu ini pelajaran buat kita,” kata Adhy.
MUI dan Muhammadiyah Dorong Larangan
Desakan terhadap pemerintah untuk mengambil keputusan lebih tegas sebelumnya datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan Muhammadiyah Jawa Timur.
Keduanya mendorong pemerintah segera mengeluarkan keputusan terkait larangan sound horeg, terutama setelah muncul sejumlah kasus yang menimbulkan korban.
Dengan adanya tiga warga yang meninggal dunia selama Agustus akibat aktivitas sound horeg, tekanan terhadap pemerintah daerah untuk memperjelas sikap kebijakan pun semakin besar.
Kini, Pemprov Jatim dihadapkan pada dua kepentingan yang harus diseimbangkan: melindungi keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekaligus tidak mematikan aktivitas hiburan serta ekonomi rakyat.
Adhy menegaskan, yang menjadi perhatian utama adalah memastikan aktivitas sound horeg tidak bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, terutama di kawasan permukiman.
“Tempatnya juga harus diatur agar tidak bersentuhan dengan masyarakat di lapangan dan sebagainya,” pungkasnya.
Editor : Setiadi