Lingkaran.net - Keberadaan 411 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang berstatus idle kembali menjadi sorotan dalam pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Persoalannya bukan hanya berapa jumlah aset yang belum dimanfaatkan.
Hingga kini, sejumlah informasi penting mengenai ratusan bidang tanah tersebut masih harus divalidasi, mulai dari lokasi, luas, nilai aset, status hukum, hingga potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa diperoleh apabila aset tersebut diproduktifkan.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan Pemprov Jatim belum dapat menetapkan target optimalisasi maupun proyeksi tambahan PAD dari 411 bidang tanah tersebut sebelum proses validasi dan pemutakhiran data dilakukan.
“Terhadap 411 bidang tanah berstatus idle akan dilakukan validasi dan pemutakhiran data lebih dulu,” kata Emil saat membacakan Jawaban Gubernur Jatim atas PU Fraksi-fraksi DPRD Jatim, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, status idle tidak semata-mata dilihat dari kondisi fisik tanah yang tidak digunakan. Pemerintah harus melihat sejumlah aspek, termasuk status penggunaan, status hukum, tata ruang, serta kelayakan pemanfaatan.
“Status idle dilihat dari status penggunaan, status hukum, tata ruang, dan kelayakan pemanfaatan, bukan semata kondisi fisik,” jelasnya.
Setelah proses validasi, aset-aset tersebut akan dikelompokkan berdasarkan tingkat kesiapan pemanfaatannya. Selanjutnya, bentuk pemanfaatan akan ditentukan berdasarkan kajian manfaat, risiko, dan nilai ekonomis.
Dengan mekanisme tersebut, Pemprov Jatim belum menetapkan secara spesifik berapa bidang tanah yang akan dioptimalkan setiap tahun dan berapa tambahan PAD yang ditargetkan.
“Target jumlah aset yang dioptimalkan dan proyeksi tambahan PAD akan ditetapkan secara realistis setelah dilakukan validasi dengan memperhatikan optimalisasi nilai aset,” ujar Emil.
Bukan Sekadar Tanah Tidak Terpakai
Persoalan 411 bidang tanah ini menjadi bagian dari pembahasan lebih luas mengenai pengelolaan BMD Pemprov Jatim.
DPRD pun mempertanyakan bagaimana Raperda dapat memastikan aset yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD) segera dipetakan, ditentukan strategi pemanfaatannya, kemudian diproduktifkan melalui skema yang sah dan transparan.
Pertanyaan tersebut sekaligus membuka sejumlah pekerjaan rumah Pemprov Jatim.
Di mana saja 411 bidang tanah tersebut berada? Berapa luas keseluruhannya? Berapa nilai asetnya? Mengapa aset tersebut berstatus idle? Sejak kapan tidak dimanfaatkan? Siapa yang saat ini menguasai atau menggunakan? Berapa yang sudah bersertifikat? Berapa yang masih bermasalah secara hukum?
Pertanyaan berikutnya adalah berapa potensi PAD yang bisa dihasilkan apabila aset-aset tersebut dimanfaatkan secara optimal dan kapan target tersebut mulai dihitung?
Dalam jawaban Emil, rincian tersebut belum ditetapkan karena Pemprov masih akan melakukan validasi serta pemutakhiran data.
Aset Inbreng BUMD Juga Akan Dikaji
Selain tanah idle, DPRD juga mempertanyakan aset daerah yang telah dijadikan inbreng atau penyertaan modal pada BUMD tetapi masih menghadapi persoalan, seperti sengketa, penguasaan pihak ketiga, atau belum jelasnya status penguasaan dan kepemilikan.
Emil mengatakan Pemprov Jatim dapat melakukan kajian dan koordinasi bersama BUMD maupun pihak terkait untuk memastikan status aset tersebut.
“Terhadap aset yang telah diinbrengkan, pengelolaan dan tanggung jawabnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing pihak,” ujarnya.
Namun, apabila hasil kajian menemukan kebutuhan untuk memperbaiki administrasi, dokumen, penilaian, maupun menyesuaikan nilai penyertaan modal, langkah tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan.
Kendaraan Dinas dan Rumah Daerah Ikut Disorot
Dalam pembahasan BMD, pengelolaan kendaraan dinas, rumah daerah, dan aset yang digunakan BLUD juga menjadi perhatian.
Emil menyatakan pengelolaan BMD pada BLUD, rumah daerah, maupun kendaraan dinas tetap dilakukan sesuai aturan. Pemprov akan memperhatikan pencatatan, pengamanan, dan pertanggungjawaban aset, termasuk evaluasi biaya pemeliharaan untuk mencegah inefisiensi.
Rumah daerah juga akan ditertibkan sesuai peruntukannya, termasuk terhadap penghuni yang sudah tidak memenuhi persyaratan.
Sementara pengendalian kendaraan dinas akan diperkuat agar tetap digunakan untuk kepentingan kedinasan, termasuk setelah pejabat yang bersangkutan mengakhiri masa jabatannya.
Editor : Setiadi