x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Freddy Poernomo Bongkar Celah Mafia Tanah Incar Aset Pemerintah

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Persoalan mafia tanah dinilai tidak cukup dilihat sebatas sebagai kejahatan pertanahan atau sengketa antara dua pihak. Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo, meminta pemerintah melihat persoalan tersebut sebagai masalah serius dalam tata kelola pertanahan dan pengamanan aset negara. 

Menurut Freddy, praktik mafia tanah dapat berkembang ketika sejumlah kelemahan bertemu dalam satu rantai, mulai dari manipulasi dokumen, lemahnya basis data, penggunaan perantara, konflik kepentingan, hingga dugaan keterlibatan oknum yang memiliki akses terhadap proses administrasi. 

“Saran saya kepada penguasa negara, jangan hanya semata melihat sebatas pada narasi mafia tanah adalah kejahatan pertanahan. Pesan yang lebih kuat adalah bahwa mafia tanah merupakan masalah tata kelola,” kata Freddy, Rabu (23/9/2026). 

Ia menjelaskan, pemerintah dan masyarakat perlu membedakan antara sengketa tanah dengan praktik mafia tanah. Sengketa pertanahan dapat muncul karena persoalan batas, waris, jual beli maupun hak atas tanah. 

Sementara mafia tanah, lanjut dia, memiliki karakter berbeda karena terdapat dugaan rekayasa atau penyalahgunaan proses untuk memperoleh atau menguasai hak secara melawan hukum. 

“Jangan mudah menganggap setiap sengketa sebagai mafia tanah. Tetapi pemerintah juga jangan memperlakukan indikasi kejahatan yang terorganisasi sebagai sekadar sengketa perdata biasa,” tegasnya.

Celah Administrasi Jadi Titik Rawan

Freddy menyebut rantai administrasi pertanahan menjadi salah satu titik yang harus mendapatkan perhatian serius. 

Sejumlah modus yang perlu diwaspadai antara lain pemalsuan atau manipulasi dokumen, penyalahgunaan surat kuasa, jual beli fiktif, penguasaan tanah kosong yang lama tidak diawasi, perubahan data tanpa sepengetahuan pemilik, hingga manipulasi batas dan pengukuran. 

Kementerian ATR/BPN sendiri dalam materi mengenai sertifikat elektronik menyebut dokumen sertifikat konvensional dapat menjadi sasaran praktik mafia tanah dan digitalisasi diarahkan antara lain untuk membatasi ruang gerak praktik tersebut. 

Karena itu, Freddy menilai penguatan sistem pertanahan tidak boleh berhenti pada penerbitan sertifikat. 

“Tanah bukan sekadar aset ekonomi. Bagi banyak keluarga, tanah adalah tabungan seumur hidup dan warisan lintas generasi. Karena itu negara tidak cukup menjamin bahwa masyarakat mempunyai sertifikat,” ujarnya. 

Menurut dia, negara harus memastikan hak yang telah tercatat tidak mudah diubah, dipindahkan, atau dikuasai melalui manipulasi sistem.

Aset Pemerintah Juga Tak Luput

Persoalan mafia tanah, kata Freddy, juga perlu dikaitkan dengan keamanan aset milik pemerintah. Sebab, tanah negara dan tanah pemerintah daerah yang tidak terdata, tidak bersertifikat, tidak dikuasai secara fisik, atau lama dibiarkan tanpa pengawasan dapat membuka celah persoalan hukum. 

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. DPRD Jatim sebelumnya mencatat terdapat 4.018 bidang tanah pada organisasi perangkat daerah, sementara 411 bidang di antaranya berstatus idle dan baru 2.277 bidang yang telah bersertifikat. 

Bahkan, DPRD Jatim juga sebelumnya menyoroti adanya aset pemerintah yang dikuasai pihak lain dan belum sepenuhnya memiliki kepastian hukum. 

Freddy menilai kondisi tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat pengamanan aset dari tiga sisi sekaligus, yakni administrasi, fisik, dan hukum. 

“Korban mafia tanah sudah cukup banyak. Bukan hanya masyarakat. Tanah aset pemerintah pun banyak yang berpotensi hilang atau dikuasai pihak lain karena lemahnya pengamanan dan tata kelola,” katanya. 

Ia menegaskan, pengamanan aset pemerintah harus dilakukan secara aktif, bukan menunggu munculnya sengketa atau gugatan. 

Data aset harus terintegrasi, status kepemilikan harus jelas, sertifikasi harus dipercepat, sementara kondisi fisik tanah perlu dipantau secara berkala. 

“Ukuran keberhasilan memberantas mafia tanah bukan berapa banyak kasus yang diumumkan, tetapi seberapa kecil peluang kejahatan pertanahan bisa terjadi kembali,” pungkas Freddy.

Artikel Terbaru
Selasa, 22 Sep 2026 22:11 WIB | Politik & Pemerintahan

Menuju Pemilu 2029, Puan Ungkap PDIP Diajak Bahas PT 5 Persen hingga Syarat Capres

Lingkaran.net - Wacana perubahan aturan Pemilu 2029 mulai mengemuka. Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengungkapkan ...
Selasa, 22 Sep 2026 11:14 WIB | Umum

Pejabat Tercatat Desil 1, Surokim Pertanyakan Akurasi DTSEN

Lingkaran.net - Akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dipertanyakan. Pasalnya, masih ditemukan data yang dinilai tidak mencerminkan kondisi ...
Senin, 21 Sep 2026 15:29 WIB | Umum

KPK Bongkar 12 Celah Korupsi di Kampus, Nomor Ini Bisa Tak Terlihat tapi Berbahaya

Lingkaran.net - Kampus tidak cukup hanya memiliki aturan antikorupsi di atas kertas. Sistem pengendalian harus mampu membaca celah, mendeteksi risiko, hingga ...