Lingkaran.net - Persoalan pertambangan di Kabupaten Jember kembali menjadi sorotan. Dalam rapat koordinasi antara DPRD Jawa Timur, Pemprov Jatim dan Pemkab Jember, terungkap adanya ratusan aktivitas penambangan yang disebut belum mengantongi izin.
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, menegaskan aktivitas tambang tanpa izin harus ditangani sesuai kewenangan. Untuk penindakan terhadap tambang ilegal, Pemkab Jember dinilai perlu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kalau memang tambang ilegal, itu bukan ranah pemerintah, apalagi Pemprov Jawa Timur. Itu ranah aparat penegak hukum,” tegas Abdul Halim saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).
Hal itu disampaikan Abdul Halim usai Komisi D DPRD Jatim melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Jember pada Selasa (29/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi D juga menghadirkan Plt Kabid Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim untuk membahas berbagai persoalan pertambangan di Jember.
Data ESDM: 7 Tambang Berjalan, 10 Masih Berproses
Dalam pertemuan di Pendopo Kabupaten Jember, ESDM Jatim menyampaikan data terkait perizinan pertambangan. Abdul Halim menyebut terdapat sekitar tujuh tambang yang sudah berjalan dan 10 lainnya masih dalam proses perizinan.
Namun, Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan masih terdapat ratusan aktivitas penambangan yang disebut belum memiliki izin.
Politisi Gerindra ini mengatakan Pemkab Jember dapat mengambil langkah bersama aparat penegak hukum untuk menindak aktivitas yang tidak memiliki legalitas.
Selain tambang ilegal, Komisi D menyoroti aktivitas pertambangan galian C di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Jember.
Pemkab Jember berencana melakukan penataan ulang terhadap aktivitas pertambangan di aset daerah tersebut. Persoalan status penggunaan lahan, mekanisme sewa hingga klaim penguasaan lahan masih perlu ditelusuri.
“Memang ada persoalan apakah itu sewa lahan atau hanya klaim. Itu masih perlu ditelusuri,” ujar Halim.
Karena itu, Bupati Jember meminta pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di sejumlah lokasi ditinjau kembali, khususnya yang berada di atas tanah milik Pemkab Jember.
Halim menegaskan penataan tersebut bukan berarti menghambat masyarakat yang sedang mengurus izin. Namun, status lahan dan legalitas aktivitas pertambangan harus dipastikan terlebih dahulu.
Jangan Eksploitasi SDA Tanpa Memikirkan Lingkungan
Halim mengingatkan agar potensi pertambangan tidak hanya dilihat sebagai kekayaan alam yang harus segera dieksploitasi. Aspek lingkungan dan keberlanjutan harus menjadi pertimbangan utama.
“Ini sumber daya alam yang seharusnya kita wariskan kepada generasi selanjutnya, kepada anak cucu kita,” katanya.
Menurut dia, seluruh tahapan perizinan harus dijalankan sesuai aturan, termasuk memenuhi persyaratan lingkungan.
“Kalau prosesnya dilalui dengan baik dan kaidah lingkungan dijadikan pedoman, sumber daya alam bisa dimanfaatkan tanpa meninggalkan kebencanaan,” pungkasnya.
Editor : Setiadi