Lingkaran.net - Persiapan menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur mendatang mulai dipanaskan dari sisi anggaran.
Komisi A DPRD Jawa Timur kini membahas pembentukan dana cadangan untuk membiayai Pilgub Jatim 2029 agar tidak membebani APBD pada tahun pelaksanaan.
Pembahasan itu menjadi salah satu agenda kunjungan kerja Komisi A DPRD Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Agus Cahyono mengatakan, kebutuhan anggaran Pilgub Jatim cukup besar. Sebagai gambaran, pelaksanaan Pilgub Jatim 2024 membutuhkan anggaran sekitar Rp1 triliun.
“Kami sekarang di Komisi A lagi membahas terkait dengan dana cadangan pilkada karena cukup besar biaya kita pilkada di Jawa Timur pada 2024 kemarin sekitar Rp1 triliun untuk biaya pilkada langsung pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” ujar Agus di Ruang Rapat Lantai 10 Gedung I MK, Jakarta.
Menurut dia, dana cadangan tersebut disiapkan untuk mengantisipasi kebutuhan pembiayaan Pilgub berikutnya. Dengan pola tersebut, beban anggaran tidak menumpuk pada satu tahun ketika tahapan pemilihan berlangsung.
Komisi A juga berkonsultasi dengan MK untuk memastikan rancangan kebijakan tersebut memiliki pijakan hukum yang jelas, termasuk menyangkut mekanisme, transparansi dan peruntukan anggaran.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sendiri tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Raperda tersebut disiapkan dengan asumsi Pilgub berikutnya berlangsung pada 2029. Komisi A ingin memastikan seluruh tahapan pembentukan dana cadangan tetap berada dalam koridor regulasi.
Kunjungan Komisi A ke MK juga berkaitan dengan agenda penganggaran Jawa Timur.
Agus menyebut Pemprov Jatim menargetkan pengesahan APBD pada 10 November 2026, bertepatan dengan Hari Pahlawan.
Karena itu, konsultasi dilakukan untuk menyelaraskan aspek hukum dengan kebijakan penganggaran yang tengah disiapkan.
Sekitar 15 anggota delegasi DPRD Jatim diterima Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, bersama Kepala Bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan Yossy Adriva, Kepala Subbagian Hukum Romi Sundara serta jajaran MK.
Dalam pertemuan tersebut, Fajar juga memaparkan dinamika pengujian Undang-Undang Pemilu di MK.
Menurut Fajar, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tercatat sebagai salah satu undang-undang yang paling banyak diuji materi di MK.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu adalah satu-satunya undang-undang pemegang rekor sampai hari ini yang paling banyak, paling sering diuji di Mahkamah Konstitusi,” kata Fajar.
Hingga September 2026, MK mencatat terdapat 195 permohonan pengujian terhadap UU Pemilu.
Dari jumlah tersebut, sekitar 23 permohonan diputus dengan amar kabul.
Fajar menjelaskan, putusan kabul menunjukkan adanya perbedaan antara tafsir pembentuk undang-undang dengan tafsir konstitusional yang diberikan MK.
Dalam kondisi tersebut, MK memberikan pemaknaan terhadap norma yang diuji agar sesuai dengan UUD NRI 1945.
Salah satunya melalui Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada.
MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan pemaknaan yang diberikan dalam putusan MK.
Bagi Komisi A DPRD Jatim, konsultasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan daerah, termasuk rencana dana cadangan Pilgub, tidak hanya siap secara fiskal tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat.
Editor : Setiadi