x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

14 Pjs Disiapkan Gantikan Kepala Daerah yang Maju Pilkada 2024 di Jawa Timur

Avatar Redaksi

Jawa Timur

Surabaya, Lingkaran.net Sebanyak 14 Penjabat Sementara (Pjs) tengah dipersiapkan untuk menggantikan posisi bupati/wali kota dan wakilnya yang maju dalam Pilkada serentak 2024.

Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mengatakan, Pjs ini akan bertugas di daerah-daerah di mana kepala daerah dan wakilnya maju sebagai calon pada Pilkada mendatang.

"Dengan perubahan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70, jumlah Pjs yang kita siapkan bertambah dari 12 menjadi 14. Saat ini kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait timeline pelaksanaan," ujar Adhy, Kamis (5/9/2024).

Adhy menjelaskan bahwa begitu kepala daerah dan wakilnya resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah, mereka wajib cuti selama masa kampanye. Untuk menggantikan posisi mereka, akan ditunjuk Pjs dari Pejabat Tinggi Pratama yang berasal dari pemerintah provinsi atau pusat.

"Pjs ini diambil dari pejabat tinggi pratama, baik dari provinsi maupun Kemendagri atau pusat," jelasnya.

Namun, berbeda dengan kepala daerah, Adhy menekankan bahwa menteri yang maju sebagai calon kepala daerah tidak memerlukan Pjs, hanya cuti sementara selama masa kampanye.

Sementara itu, jika hanya kepala daerah atau wakilnya yang maju sebagai calon, maka yang tidak mencalonkan diri otomatis menjadi Pelaksana Tugas (Plt).

"Kalau hanya salah satu yang mencalonkan, yang lainnya menjadi Plt. Tetapi jika dua-duanya maju, maka Pjs akan ditunjuk," tambah Adhy.

Mengenai masa jabatan Pjs, Adhy menjelaskan ada dua mekanisme yang akan berlaku. Jika masa jabatan kepala daerah yang mencalonkan diri belum berakhir hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024, maka Pjs akan menyelesaikan tugasnya setelah kampanye berakhir. Namun, jika masa jabatan kepala daerah habis sebelum penetapan hasil Pilkada, maka Pjs akan melanjutkan tugasnya hingga kepala daerah terpilih dilantik.

"Pjs akan bertugas sampai masa kampanye berakhir, namun jika masa jabatan kepala daerah telah selesai sebelum penetapan hasil Pilkada, maka Pjs akan terus menjabat hingga kepala daerah baru ditetapkan," pungkas Adhy.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menyukseskan Pilkada serentak 2024, sekaligus memastikan roda pemerintahan di daerah tetap berjalan lancar selama masa kampanye. Alkalifi Abiyu

Artikel Terbaru
Selasa, 01 Jul 2025 21:32 WIB | Politik & Parlemen

Impor Sapi Dibuka, DPRD Jatim: Jangan Sampai Harga Sapi Lokal Anjlok! 

    Surabaya, Lingkaran.net Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka kuota impor sapi untuk tahun 2025 sebagai langkah strategis mengatasi defisit p ...
Selasa, 01 Jul 2025 21:06 WIB | Pemerintahan

Jam Malam Anak di Surabaya Mulai Berlaku 3 Juli 2025, Orang Tua Diminta Terlibat Aktif

Pemkot Surabaya akan memberlakukan sweeping jam malam anak bagi anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. ...
Selasa, 01 Jul 2025 18:29 WIB | Surabaya Raya

Dishub Surabaya Segera Buka Rute Baru Feeder Wira Wiri di Wilayah Ini

Dishub Surabaya berencana menambah rute baru angkutan Feeder Wira Wiri. ...