x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

14 Pjs Disiapkan Gantikan Kepala Daerah yang Maju Pilkada 2024 di Jawa Timur

Avatar Redaksi

Umum

Surabaya, Lingkaran.net Sebanyak 14 Penjabat Sementara (Pjs) tengah dipersiapkan untuk menggantikan posisi bupati/wali kota dan wakilnya yang maju dalam Pilkada serentak 2024.

Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mengatakan, Pjs ini akan bertugas di daerah-daerah di mana kepala daerah dan wakilnya maju sebagai calon pada Pilkada mendatang.

"Dengan perubahan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70, jumlah Pjs yang kita siapkan bertambah dari 12 menjadi 14. Saat ini kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait timeline pelaksanaan," ujar Adhy, Kamis (5/9/2024).

Adhy menjelaskan bahwa begitu kepala daerah dan wakilnya resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah, mereka wajib cuti selama masa kampanye. Untuk menggantikan posisi mereka, akan ditunjuk Pjs dari Pejabat Tinggi Pratama yang berasal dari pemerintah provinsi atau pusat.

"Pjs ini diambil dari pejabat tinggi pratama, baik dari provinsi maupun Kemendagri atau pusat," jelasnya.

Namun, berbeda dengan kepala daerah, Adhy menekankan bahwa menteri yang maju sebagai calon kepala daerah tidak memerlukan Pjs, hanya cuti sementara selama masa kampanye.

Sementara itu, jika hanya kepala daerah atau wakilnya yang maju sebagai calon, maka yang tidak mencalonkan diri otomatis menjadi Pelaksana Tugas (Plt).

"Kalau hanya salah satu yang mencalonkan, yang lainnya menjadi Plt. Tetapi jika dua-duanya maju, maka Pjs akan ditunjuk," tambah Adhy.

Mengenai masa jabatan Pjs, Adhy menjelaskan ada dua mekanisme yang akan berlaku. Jika masa jabatan kepala daerah yang mencalonkan diri belum berakhir hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024, maka Pjs akan menyelesaikan tugasnya setelah kampanye berakhir. Namun, jika masa jabatan kepala daerah habis sebelum penetapan hasil Pilkada, maka Pjs akan melanjutkan tugasnya hingga kepala daerah terpilih dilantik.

"Pjs akan bertugas sampai masa kampanye berakhir, namun jika masa jabatan kepala daerah telah selesai sebelum penetapan hasil Pilkada, maka Pjs akan terus menjabat hingga kepala daerah baru ditetapkan," pungkas Adhy.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menyukseskan Pilkada serentak 2024, sekaligus memastikan roda pemerintahan di daerah tetap berjalan lancar selama masa kampanye. Alkalifi Abiyu

Artikel Terbaru
Rabu, 17 Des 2025 20:25 WIB | Politik & Pemerintahan

Aset Pariwisata Potensial, Pemkot Surabaya Dinilai Minim Terobosan Genjot PAD

Menutup tahun anggaran 2025, sektor pariwisata Surabaya kembali diuji oleh realitas fiskal yang semakin ketat. Berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat ...
Rabu, 17 Des 2025 15:57 WIB | Politik & Pemerintahan

PDIP Jatim Pastikan Konferda-Konfercab Serentak Berlangsung Tertib dan Lancar

Lingkaran.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur memastikan kesiapan pelaksanaan Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang ...
Rabu, 17 Des 2025 14:33 WIB | Politik & Pemerintahan

Trauma Peluru Nyasar, Warga Pasuruan Datangi DPRD Jatim Tolak Pembangunan Batalyon 15 Marinir

Lingkaran.net - Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tani Antar Desa (Fakta) Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, mendatangi Komisi A DPRD ...