Lingkaran.net - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya ketimpangan dalam alokasi Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan pada Pendidikan (BPOPP) antara sekolah negeri dan swasta. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada kualitas pendidikan dan akses belajar siswa di Jawa Timur.
Panasehat Fraksi PDIP sekaligus Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menegaskan pihaknya berkomitmen memperjuangkan kesetaraan BPOPP agar tidak ada diskriminasi dalam pembiayaan pendidikan.
“Kami terus memperjuangkan agar BPOPP antara sekolah negeri dan swasta itu setara. Sehingga anak-anak kita semua merasakan hak atas pendidikan yang sama,” ujar Sri Untari, Rabu (10/9/2025).
Sri Untari mengungkapkan bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini berarti negara wajib memastikan seluruh warga negara mendapat akses pendidikan adil tanpa diskriminasi.
“Antara anak yang bersekolah di negeri dan swasta, mereka sama-sama bayar pajak. Tetapi dalam hal BPOPP, sekolah swasta justru dibedakan dengan negeri. Ini tidak adil,” tegas politisi asal Malang tersebut.
Ia menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2024, BPOPP hanya dialokasikan untuk 9 bulan. Namun dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2025, alokasi ini justru menurun menjadi hanya 8 bulan. Penurunan ini berlaku untuk seluruh jenjang SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta.
Baca juga: DPRD Jatim Bentuk Pansus BUMD, Berikut Susunan Anggotanya
Adapun tambahan anggaran yang dialokasikan melalui KUA-PPAS 2025 sebesar Rp198,6 miliar, namun jumlah tersebut tetap dinilai belum cukup untuk menutup kebutuhan ideal BPOPP selama 12 bulan penuh.
Menyadari keterbatasan fiskal daerah, PDIP mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera merampungkan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada SMA, SMK, dan SLB Negeri.
“Karena APBD Jawa Timur belum mampu memenuhi kebutuhan BPOPP 12 bulan, maka kami merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi segera menyelesaikan Rancangan Pergub tersebut,” kata Untari.
Baca juga: DPRD Jatim Review Frekuensi Podcast dan Kegiatan Studi Banding, Ini Alasannya
Menurutnya, Pergub ini akan memberikan dasar hukum yang jelas agar masyarakat bisa ikut berpartisipasi secara sah, transparan, dan terukur dalam mendukung biaya pendidikan.
Meski demikian, Untari mengingatkan agar partisipasi masyarakat tidak disalahgunakan. Ia menegaskan perlunya pembinaan, pengawasan, dan evaluasi ketat dari Dinas Pendidikan Jatim.
“Dinas Pendidikan harus melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan peran serta masyarakat tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Editor : Setiadi