Kabar Baik dari Tarif Listrik 2026, Stabil di Tengah Tekanan Global

Reporter : Redaksi
Ilustrasi meteran listrik, kabar baik tarif listrik tidak baik di awal 2026. (web.pln.co.id/)

Lingkaran.net - Memasuki tahun baru 2026, masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan kabar yang cukup melegakan, tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Januari–Maret 2026 dipastikan tidak naik. 

Keputusan ini diambil meski secara perhitungan formula tarif sempat mencatat potensi penyesuaian harga.

Baca juga: Listrik dan Air Diputus Penggelola, Warga Apartemen Bale Hinggil Datangi DPRKPP Surabaya

Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kenaikan biaya hidup di awal tahun, terutama ketika aktivitas rumah tangga dan usaha mulai meningkat lagi setelah libur panjang.

Berdasarkan aturan, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan melalui perubahan beberapa parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). 

Namun rupanya pemerintah memilih menahan perubahan tarif guna menjaga daya beli masyarakat.

Keputusan ini berlaku bagi sekitar 25 golongan pelanggan non-subsidi, dan subsidi listrik untuk golongan tertentu tetap diberikan seperti pada periode sebelumnya.
PT PLN (Persero)

Keputusan ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk menjaga stabilitas ekonomi di saat musim penyesuaian harga komoditas global masih rawan. 
Situasi global yang dinamis, terutama harga energi dan nilai tukar mata uang, membuat pemerintah memilih pendekatan lain. 

PLN dan Kementerian ESDM berharap kepastian tarif yang tidak naik di awal tahun membantu rumah tangga dan pelaku UMKM merencanakan anggaran dengan lebih baik. 

Berapa Tarif Listrik? 

Cara cek tarif listrik cukup muda, pelanggan bisa mengeceknya melalui lamanlaman resmi PLN di tautan https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.

Baca juga: Token Listrik PLN Warga Sidoarjo Diblokir, Terpaksa Bayar Rp10 Juta untuk Tagihan Orang Lain

Untuk yang belum bisa mengaksesnya, bisa cek di sini: 

Keperluan Rumah Tangga:

- R-1/TR (Subsidi) daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR (Subsidi) daya 900 VA: Rp 605 per kWh
- R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Keperluan Bisnis

Baca juga: Lembah Baung Pacet dan Impian Besar Khilmi Bantu Sejahterakan Warga dengan Panel Surya

- B1 (Bisnis kecil) 450–5.500 VA = Rp1.444,70 per kWh
- B2 (Bisnis menengah) 6.600–200.000 VA = Rp1.444,70 per kWh
- B3 (Bisnis besar) >200.000 VA = Rp1.035,78 per kWh untuk LWBP dan WBP (Terapkan Time of Use (TOU) dengan tarif WBP/LWBP berbeda)

Keperluan Pelayanan Sosial

- S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Keputusan tarif listrik yang tidak naik mencerminkan pilihan kebijakan antara risiko ekonomi global dan perlindungan daya beli rakyat, serta menunjukkan bagaimana listrik sering dianggap kebutuhan dasar yang stabil.

Editor : Baehaqi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru