x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Token Listrik PLN Warga Sidoarjo Diblokir, Terpaksa Bayar Rp10 Juta untuk Tagihan Orang Lain

Avatar Alkalifi Abiyu

Ekbis

Lingkaran.net - Seorang warga Sidoarjo terpaksa membayar Rp10 juta kepada PT PLN (Persero) demi membuka blokir token listrik rumahnya.

Tagihan tersebut bukan tunggakannya sendiri. Namun  tercatat atas nama dan ID pelanggan orang lain.

Peristiwa ini menimpa Gegeh Bagus Setiadi, warga Perumahan Citra Sentosa Mandiri (CSM), Desa Jambangan, Kecamatan Candi.

Awalnya, Gegeh mengaku kaget menerima surat resmi dari PLN ULP Sidoarjo Kota yang menagih pelunasan Piutang Ragu-Ragu (PRR) sebesar Rp 10.010.000.

“Awalnya kaget saya dapat surat dari PLN diminta membayar Rp10 juta untuk pelunasan PRR dengan ID pelanggan dan nama berbeda, tapi alamatnya sama,” ujar Gegeh, Senin (11/8/2025).

Perbedaan Nomor Rumah jadi Sumber Masalah

Gegeh curiga sumber masalah berasal dari perbedaan data alamat antara PLN dan Dispendukcapil. Dalam data PLN, nomor rumahnya memiliki tambahan huruf “A”, padahal pada dokumen resmi kependudukan tidak ada huruf tersebut.

Manager ULP Sidoarjo Kota, Arief Hartawan Putro, mengakui bahwa tagihan tersebut didasarkan pada persil rumah, meski ID pelanggan berbeda. 

“Tagihan itu berdasarkan persil rumah, meskipun ID pelanggan berbeda,” terangnya, Senin (11/8/2025).

Harus Bayar Tagihan Orang Tak Dikenal

Merasa terdesak karena listrik diblokir, Gegeh akhirnya terpaksa membayar tagihan tersebut meski atas nama orang lain. 

Menurut catatan, tagihan Rp10 juta itu berasal dari tahun 2017 atas nama Galih Ugahari. 

Sementara Gegeh baru membeli rumah tersebut pada 2020 dengan ID pelanggan berbeda, atas nama Dwi Kustantoro.

“Ini yang membuat saya heran dan merasa janggal. Kok bisa ada perbedaan itu," Gegeh masih termenung.

PLN Akui ada Kasus Serupa

Menanggapi hal ini, Arief mengungkapkan bahwa kasus serupa tidak hanya menimpa Gegeh.

“Kalau beli rumah harus dicek dulu tagihan-tagihan PLN,” ujarnya.

Masalah belum selesai, Gegeh yang bersedia membayar tagihan orang lain juga diminta membuat surat pernyataan kesediaan membayar. 

Token listriknya diganti menjadi sistem pascabayar, dengan alasan cicilan tagihan akan dimasukkan ke tagihan bulanan.

Meski keberatan, Gegeh mengaku tak punya pilihan lain. Ia pun berpesan agar peristiwan yang menimpanya bisa menjadi pelajaran bagi orang lain saat hendak membeli rumah. 

“Dengan token, saya bisa atur pengeluaran listrik. Tapi katanya aturannya PLN seperti itu,” pungkasnya.

Artikel Terbaru
Jumat, 23 Jan 2026 16:27 WIB | Olahraga

5 Pertandingan Paling Disorot di Pekan 18 BRI Super League 2025/26, Termasuk Big Match PSIM Yogyakarta Vs Persebaya

Sebanyak sembilan pertandingan pekan 18 BRI Super League 2025/26 akan dimainkan mulai Jumat (23/1/2026) sore hingga Senin (26/1/2026) malam. ...
Kamis, 22 Jan 2026 19:17 WIB | Politik & Pemerintahan

Keracunan MBG Terulang, Jairi Irawan DPRD Jatim Tegaskan SPPG Wajib Kantongi Sertifikat

Lingkaran.net - Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengantongi Sertifikat Laik ...
Kamis, 22 Jan 2026 15:45 WIB | Umum

Namanya Terseret Kasus PT DABN, Kadisuhub Jatim Nyono Buka Suara

Lingkaran.net - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Nyono, angkat bicara setelah namanya dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi di PT Delta Arta ...