x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Listrik dan Air Diputus Penggelola, Warga Apartemen Bale Hinggil Datangi DPRKPP Surabaya

Avatar Trisna Eka Aditya

Umum

Lingkaran.net – Puluhan perwakilan warga Apartemen Bale Hinggil mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Senin (13/10/2025). 

Mereka menuntut agar Pemerintah Kota Surabaya turun tangan menyelesaikan persoalan terhentinya fasilitas dasar berupa listrik dan air sejak April 2025.

Warga meminta agar Pemkot melalui DPRKPP memerintahkan pihak pengelola untuk segera memenuhi kewajiban dasar bagi penghuni. 

“Kami sudah berbulan-bulan tanpa air dan listrik karena belum ada titik temu antara warga dan pengelola,” ujar Hariyangsih, salah satu perwakilan warga Apartemen Bale Hinggil.

Menurut dia, kondisi ini telah membuat warga kesulitan menjalani aktivitas sehari-hari. Hariyangsih menegaskan, pemenuhan kebutuhan dasar seperti air dan listrik adalah hak warga yang tidak boleh diabaikan.

“Kami hanya ingin hak kami dipenuhi. Listrik dan air itu kebutuhan pokok, bukan fasilitas tambahan,” kata dia.

Selain masalah fasilitas dasar, warga juga meminta Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas terhadap PT Tlatah Gema Anugerah selaku pengelola apartemen. Pengembang tersebut diketahui memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum diselesaikan kepada pemerintah kota.

“Kalau pengembang masih menunggak PBB tapi bersikap sewenang-wenang kepada warga, itu tidak adil. Kami berharap Pemkot memberikan tindakan tegas,” ujar Hariyangsih.

Warga juga mengeluhkan adanya perlakuan yang dinilai diskriminatif dalam pelayanan listrik dan air. Mereka menemukan beberapa unit yang tidak membayar iuran pemeliharaan lingkungan (IPL), tetapi masih mendapat akses terhadap fasilitas tersebut.

“Ini jelas tidak adil. Ada yang belum bayar tapi listrik dan airnya tetap menyala, sementara kami yang taat justru diputus,” ucap dia.

Dalam pertemuan di DPRKPP, warga juga menyerahkan surat resmi berisi aspirasi dan tuntutan mereka. Salah satu poin utama dalam surat tersebut adalah belum adanya kepastian penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), padahal sejumlah penghuni telah melunasi pembayaran unit yang mereka tempati.

“Kami sudah bayar lunas, tapi sampai sekarang AJB belum juga ditandatangani. Kami butuh kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal kami,” ujar Hariyangsih.

Dari informasi yang diterima warga, tunggakan PBB Apartemen Bale Hinggil mencapai sekitar Rp7 miliar. Padahal, kata Hariyangsih, warga telah membayar kewajibannya, namun dana tersebut diduga tidak disetorkan ke pemerintah daerah oleh pihak pengembang.

“Ini bukan lagi soal administrasi, tapi soal kejujuran dan tanggung jawab. Kami sudah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, KPK, dan kepolisian,” tegas dia.

Hariyangsih berharap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dapat turun langsung untuk mendengarkan aspirasi warga. Dia meyakini, penyelesaian persoalan ini hanya bisa dilakukan dengan keberpihakan pemerintah terhadap rakyatnya.

“Kami berharap bisa menyampaikan aspirasi kami secara langsung dan didengarkan oleh Pak Wali Kota Eri Cahyadi. Kami percaya beliau bisa memberikan keadilan bagi warga yang selama ini terabaikan,” pungkas Hariyangsih.

Artikel Terbaru
Sabtu, 25 Okt 2025 13:37 WIB | Jeda Ngopi

Pertunjukan Angon Angin Kotaseger Tampil Memukau di Parade Teater Jatim 2025

Lingkaran.net - Parade Teater Jawa Timur 2025 resmi digelar pada 24–25 Oktober di Gedung Cak Durasim, kompleks Taman Budaya Provinsi Jawa Timur.   Salah satu p ...
Jumat, 24 Okt 2025 16:03 WIB | Politik & Pemerintahan

DPRD Jatim Dukung Langkah Menkeu Hapus Tunggakan BPJS Rp20 Triliun

Lingkaran.net - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ...
Jumat, 24 Okt 2025 06:50 WIB | Politik & Pemerintahan

Fraksi PKB DPRD Jatim Tegas Tolak Pencabutan Total Perda Pupuk Organik

Lingkaran.net - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Jawa Timur menolak tegas rencana pencabutan total Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 ...