Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 5 Februari 2026.
Baca juga: Periode Kedua Khofifah, DPRD Jatim Desak BKD Segera Isi Tujuh Jabatan Eselon II
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kehadiran Khofifah diperlukan untuk memberikan keterangan terkait mekanisme dan pelaksanaan dana hibah di Pemprov Jatim.
“Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, pada Kamis (5/2),” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Menurut Budi, pemanggilan Gubernur Jatim tersebut juga merupakan tindak lanjut dari permintaan majelis hakim. Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Khofifah setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dibacakan di persidangan.
“Majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi guna memperjelas keterangan terkait pelaksanaan hibah,” jelasnya.
Baca juga: Gubernur Khofifah Kocok Ulang Pejabat Eselon II Jatim, Berikut Daftarnya
Saat ditanya apakah Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak juga akan dihadirkan, Budi menegaskan bahwa untuk persidangan Kamis (5/2) hanya Khofifah yang dijadwalkan memberikan kesaksian.
“Sejauh ini hanya Gubernur Jatim yang dijadwalkan untuk menjadi saksi dalam persidangan besok,” tegasnya.
Kasus dana hibah Jatim merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menetapkan total 21 orang sebagai tersangka.
Baca juga: Bagus Panuntun Menguat Jadi Pj Wali Kota Madiun Usai Maidi Dicokok KPK, Ini Sosok dan Rekam Jejaknya
Pada 2 Oktober 2025, KPK secara resmi mengumumkan identitas 21 tersangka dalam kasus ini. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan terhadap satu tersangka karena meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS).
Persidangan yang menghadirkan Gubernur Jawa Timur sebagai saksi ini dipandang krusial untuk mengurai peran dan tanggung jawab para pihak dalam tata kelola dana hibah yang selama ini disorot sarat penyimpangan dan praktik koruptif.
Editor : Setiadi