Lingkaran.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merotasi dan melantik sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan digelar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (30/1/2026) pagi.
Dalam rotasi tersebut, enam pejabat mengalami pergeseran jabatan, sementara satu pejabat dilantik secara definitif setelah sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan kinerja birokrasi agar lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan pembangunan daerah.
Salah satu pejabat yang dirotasi adalah Agung Subagyo. Ia yang sebelumnya menjabat Kepala Bakorwil Bojonegoro, kini dipercaya mengemban amanah baru sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Jatim.
Selain itu, Kepala Bappeda Jatim Yasin dilantik sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim. Sementara itu, Nurkholis yang sebelumnya menjabat Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim, resmi dilantik sebagai Kepala DLH Jatim definitif.
Rotasi juga menyasar jabatan asisten di lingkungan Setdaprov Jatim. Imam Hidayat yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Kesra, kini dilantik sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Jatim.
Sedangkan Dydik Rudy Prasetya yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perkebunan Jatim, dipercaya mengisi posisi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Jatim.
Sementara itu, Tri Wahyu Liswati yang sebelumnya memimpin Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, kini dilantik sebagai Kepala Bakorwil Bojonegoro. Posisi Kepala DP3AK Jatim selanjutnya diisi oleh Sufi Agustini yang sebelumnya menjabat Kepala Bakorwil Pamekasan.
Gubernur Khofifah memimpin langsung prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kerja cepat, efektif, dan kolaboratif bagi para pejabat yang baru dilantik.
“Maka pada hari ini, Jumat 30 Januari 2026, saya Gubernur Jawa Timur melantik saudara dalam jabatan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 01.800.1.3.3/362/204/2026 tanggal 29 Januari 2026. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” ujar Khofifah.
Editor : Setiadi