Lingkaran.net - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga dan berada di wilayah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Instruksi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Lebaran. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
Baca juga: Ketua DPRD Jatim Bantah Ada Kunker Luar Negeri Maret 2026
Dalam aturan tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026.
“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3).
Tito menjelaskan kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan berbagai agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.
Ia menegaskan, ada sejumlah langkah penting yang harus menjadi perhatian kepala daerah selama masa tersebut. Pertama, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri dengan memperkuat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran yang diperkirakan akan meningkat signifikan.
Ketiga, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah, terutama terhadap harga bahan pokok yang biasanya mengalami kenaikan menjelang Lebaran.
Baca juga: Kode LN Muncul di Agenda DPRD Jatim, Termasuk Bahas Pansus BUMD
Keempat, memastikan kesiapan penyelenggaraan berbagai kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di masing-masing daerah.
Menurut Tito, keberadaan kepala daerah di wilayahnya sangat penting agar pemerintah daerah dapat merespons dengan cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.
“Hal ini untuk memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran,” tegasnya.
Baca juga: Ketua Komisi A DPRD Jatim Dukung SE Mendagri: Kepala Daerah Wajib Standby hingga 15 Januari 2026
Selain itu, Tito juga meminta agar rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin perjalanan ke luar negeri yang telah terbit dengan jadwal keberangkatan pada periode tersebut dibatalkan atau dijadwalkan ulang.
“Terhadap rekomendasi perjalanan dinas luar negeri atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,” ujarnya.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Editor : Setiadi