Bupati Jember Gus Fawait Siapkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Reporter : Alkalifi Abiyu
Bupati Jember Gus Fawait saat menyampaikan kebijakan pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu yang akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja

Lingkaran.net - Pemerintah Kabupaten Jember terus berupaya meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya. Salah satu langkah yang kini ditempuh adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Bupati Jember, Gus Fawait, menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh pegawai, termasuk PPPK Paruh Waktu yang selama ini kerap luput dari perhatian. 

Baca juga: Antisipasi Macet Ramadan, Jember Berlakukan Sistem Satu Arah di Kawasan Kampus

“Ini merupakan bentuk ikhtiar kami untuk memaksimalkan kewenangan daerah agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Jember bisa mendapatkan perhatian yang layak,” ujar Gus Fawait dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026) malam. 

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Jember sempat mengusulkan agar THR bagi PPPK Paruh Waktu diberikan sebesar 100 persen. Namun setelah melalui proses harmonisasi dengan pemerintah pusat, besaran yang disetujui adalah 50 persen. 

“Kami sebenarnya mengusulkan 100 persen, tetapi setelah harmonisasi dengan Kementerian Hukum akhirnya yang disetujui sebesar 50 persen,” jelasnya. 

Meski demikian, Gus Fawait menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap menjadi langkah penting dalam upaya memberikan keadilan bagi seluruh ASN di Jember, baik PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK Paruh Waktu. 

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, Yuliana Harimurti, mengatakan besaran THR yang diterima PPPK Paruh Waktu akan diberikan secara proporsional. 

Baca juga: Isu BBM Langka Bikin Heboh di Jember, Gus Fawait Ungkap Kondisi Stok Sebenarnya

Menurutnya, perhitungan tunjangan tersebut mengacu pada masa kerja masing-masing pegawai berdasarkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dalam kontrak kerja. 

“Besaran THR mengikuti ketentuan Pasal 9 Angka 14, yakni diberikan secara proporsional sesuai masa kerja berdasarkan TMT. Ada yang delapan bulan, dua belas bulan, maupun enam bulan, sehingga perhitungannya disesuaikan dengan masa kerja tersebut dengan nominal 50 persen,” terang Yuliana. 

Bagi Gus Fawait, kebijakan tersebut bukan semata soal nominal tunjangan. Lebih dari itu, langkah ini juga menjadi simbol pengakuan pemerintah terhadap status PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari ASN di lingkungan Pemkab Jember. 

Baca juga: Ratusan Off-Roader Serbu Jember, Gus Fawait: Ini Kebangkitan Sport Tourism

“Ini bukan sekadar soal angka, tetapi soal hak dan pengakuan sebagai ASN. Kami berkomitmen memberikan hak dan pengakuan tanpa diskriminasi semampu kami,” tegasnya. 

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur di Jember. Menurutnya, dukungan dan doa masyarakat menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah. 

“Semoga ikhtiar ini mendapat rida dari Allah SWT. Kami akan terus berada di garda terdepan untuk memperjuangkan kesejahteraan seluruh pegawai Pemkab Jember,” pungkasnya.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru