ASN Jatim Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas, DPRD: Kebijakan Tepat!

Reporter : Alkalifi Abiyu
Sri Wahyuni, Wakil Ketua DPRD Jatim

Lingkaran.net - Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, mengapresiasi kebijakan Pemprov Jawa Timur yang membatasi penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) serta melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2026. 

Menurutnya, langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut merupakan kebijakan yang tepat untuk menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus mengantisipasi lonjakan mobilitas pegawai selama masa libur Idulfitri. 

Baca juga: Aturan Ketat ASN Jatim Jelang Idulfitri: WFA Dibatasi, Mobil Dinas Dilarang Keluar

“Kami mengapresiasi kebijakan Pemprov Jatim yang membatasi WFA bagi ASN dan melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Ini langkah tepat untuk menjaga kelancaran pelayanan publik dan mengantisipasi lonjakan mobilitas pegawai selama libur Lebaran,” ujar Sri Wahyuni saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026). 

Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendukung kelancaran pelaksanaan libur Lebaran tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Politisi Demokrat itu juga mengimbau seluruh ASN di Jawa Timur untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. 

“Kami juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk mematuhi aturan ini dan memanfaatkan waktu liburan Idulfitri untuk berkumpul bersama keluarga tercinta,” tambahnya. 

Lebih lanjut, Sri Wahyuni berharap masyarakat Jawa Timur dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan.  

Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta Larangan Keras Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran

Ia juga berharap setelah masa libur berakhir, para ASN dapat kembali bekerja dengan semangat baru dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

“Kami juga berharap Pemprov Jatim terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat Jawa Timur,” tegasnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan skema pengaturan kerja ASN menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Dalam kebijakan tersebut, organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik tidak diperkenankan menerapkan sistem kerja fleksibel seperti WFA maupun Work From Home (WFH). 

Baca juga: Ketua Komisi C: Suntikan Modal Jamkrida Rp300 Miliar Belum Tentu Lolos

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa kebijakan WFA hanya diperbolehkan bagi OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. 

“OPD yang memberikan pelayanan tidak boleh WFA atau WFH. Sedangkan yang di luar itu boleh, tapi hanya 50 persen dan pengaturannya diserahkan masing-masing OPD,” ujarnya saat ditemui di Surabaya, Kamis (12/3).

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru