Viral Menu Kelapa Utuh, BGN Bekukan 9 Dapur MBG di Gresik

Reporter : Alkalifi Abiyu
9 SPPG di Kabupaten Gresik dibekukan. (Foto: Humas BGN)

Lingkaran.net - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas terhadap sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang memberikan kelapa utuh sebagai bagian dari menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Kesembilan SPPG tersebut resmi dihentikan sementara operasionalnya untuk menjalani proses evaluasi. 

Baca juga: Usai Bukber Bollywood Viral, Harta Sekda Sidoarjo Rp6,5 Miliar Jadi Sorotan

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menyayangkan keputusan para pengelola SPPG yang dinilai mengabaikan polemik serupa yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik di sejumlah daerah. 

“Pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi perhatian publik di beberapa daerah. Seharusnya hal itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat,” ujar Nanik di Jakarta, Minggu (15/3). 

Ia menegaskan alasan bahwa menu tersebut diberikan atas permintaan penerima manfaat tidak dapat dijadikan pembenaran. Menurutnya, setiap SPPG tetap wajib mengikuti standar menu serta pedoman operasional yang telah ditetapkan dalam program MBG. 

“Seluruh SPPG tetap harus mengikuti pedoman menu dan standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Karena itu, sembilan SPPG di Gresik yang memberikan kelapa utuh saat ini kami hentikan sementara operasionalnya untuk proses evaluasi,” tegasnya. 

Baca juga: Bukber Tema Bollywood Pejabat Sidoarjo Tuai Amarah Warga, Sekda Akhirnya Minta Maaf

Selain penghentian operasional, BGN juga memerintahkan pemberian tindakan disipliner kepada kepala SPPG yang terlibat. 

“Saya juga perintahkan kepala SPPG ditindak tegas dengan memberikan SP1 atau rotasi karena sebagai pimpinan tidak mengikuti perkembangan informasi sehingga kejadian serupa terulang,” tambah Nanik. 

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro menyampaikan bahwa sejak 14 Maret 2026, sembilan SPPG tersebut telah resmi dihentikan sementara operasionalnya. 

Baca juga: Program MBG Disorot, Emil Dardak Apresiasi Ketegasan BGN Suspend SPPG Bermasalah

Adapun sembilan SPPG yang terdampak kebijakan tersebut antara lain SPPG Gresik Sidayu Ngawen, SPPG Gresik Sidayu Wadeng, SPPG Gresik Dukun Wonokerto, SPPG Gresik Dukun Lowayu, SPPG Gresik Dukun Sembungan Kidul, SPPG Gresik Dukun Tebuwung, SPPG Gresik Ujungpangkah Glatik, SPPG Gresik Balongpanggang Pucung, serta SPPG Gresik Sidayu Sidomulyo. 

BGN juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG di berbagai daerah agar lebih cermat dalam menjalankan program MBG, termasuk mematuhi standar menu, menjaga keamanan pangan, serta memperhatikan sensitivitas terhadap isu yang berkembang di masyarakat.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru