Lingkaran.net - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap arus urbanisasi pasca Lebaran 2026. Kebijakan ini diambil untuk mencegah munculnya persoalan sosial di Kota Pahlawan akibat meningkatnya jumlah pendatang tanpa kejelasan pekerjaan.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, setiap warga dari luar daerah yang ingin menetap di Surabaya harus memiliki pekerjaan dan sumber penghasilan yang jelas.
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Jatim Ingatkan ASN Jaga Disiplin dan Pelayanan Publik saat Lebaran
“Kalau tidak memiliki pekerjaan yang jelas, tentu akan kami pertimbangkan untuk tidak masuk ke Surabaya,” tegas Eri.
Menurutnya, langkah ini penting untuk mengantisipasi dampak urbanisasi seperti meningkatnya jumlah pengemis, gelandangan, hingga potensi tindak kriminal. Pengawasan akan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan perangkat daerah hingga tingkat RT/RW.
Pendatang Wajib Lapor
Pemkot juga mengimbau warga Surabaya yang membawa atau mempekerjakan pendatang agar melaporkan keberadaan mereka kepada pengurus lingkungan setempat. Pendataan ini dinilai penting untuk memastikan jumlah serta aktivitas para pendatang tetap terkontrol.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Fikser, menyebut urbanisasi pasca Lebaran merupakan fenomena tahunan yang selalu menjadi perhatian.
Baca juga: Gus Fawait Instruksikan Camat Pastikan Tak Ada Warga Jember Kelaparan Saat Idulfitri
“Surabaya terbuka bagi siapa saja yang ingin mencari penghidupan, namun pendatang harus memiliki keterampilan dan tujuan yang jelas,” ujarnya.
Operasi Yustisi Diperketat
Sebagai langkah konkret, Pemkot Surabaya akan menggelar operasi yustisi yang melibatkan aparat kelurahan hingga kecamatan. Dalam operasi ini, pendatang akan diperiksa terkait kelengkapan administrasi, kepastian tempat tinggal, serta pekerjaan yang dimiliki.
Baca juga: 181 Ribu KK Belum Terdata, Komisi A DPRD Surabaya Dorong Percepatan Validasi DTSEN
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan daerah asal pendatang.
“Kalau ada yang datang dengan janji pekerjaan tertentu, kita akan cek dokumen dan perusahaan yang dimaksud,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot berharap arus urbanisasi pasca Lebaran dapat lebih terkendali. Pendatang tanpa kejelasan pekerjaan dipastikan tidak akan diberi ruang untuk menetap, demi menjaga ketertiban dan keamanan Kota Surabaya.
Editor : Setiadi