Lingkaran.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas dengan membekukan izin sekitar 600 juru parkir (jukir) resmi.
Kebijakan ini diambil karena para jukir tersebut dinilai tidak mendukung program digitalisasi parkir yang tengah digencarkan di Kota Pahlawan.
Baca juga: Harga Plastik Melejit, Pemkot Surabaya Punya Tips Jitu
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa pembekuan izin dilakukan lantaran ratusan jukir tidak bersedia mengaktifkan kartu ATM atau rekening Bank Jatim. Padahal, fasilitas tersebut menjadi bagian penting dalam sistem transaksi non-tunai yang diterapkan Pemkot.
“ATM atau rekening itu digunakan untuk sistem pembagian hasil, yakni 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen untuk jukir. Kami tidak bisa lagi memberikan secara tunai, semuanya melalui transfer ke rekening masing-masing jukir,” ujar Trio saat ditemui di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), Senin (6/4/2026).
Menurutnya, sebelum mengambil langkah tegas, Dishub telah memberikan sosialisasi serta surat peringatan kepada para jukir agar segera mengaktifkan rekening.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pada 1 April 2026, tidak ada respons maupun itikad baik dari para jukir tersebut.
“Sudah kami beri tenggat waktu, tapi tetap diabaikan dengan berbagai alasan. Akhirnya kami putuskan untuk membekukan izin, dan suratnya sudah kami tandatangani serta disebarkan,” tegasnya.
Trio menambahkan, apabila tidak ada perubahan sikap, Dishub akan mengganti jukir yang dibekukan izinnya dengan petugas baru.
Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan 1.000 Lowongan Pekerjaan, Ini Syarat Utamanya
Ia juga membuka kesempatan bagi jukir yang ingin tetap bekerja untuk segera mengurus aktivasi rekening, baik di kantor Dishub maupun di kantor cabang Bank Jatim terdekat.
Lebih lanjut, Trio menegaskan bahwa digitalisasi parkir bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan menjawab tuntutan masyarakat akan transparansi pengelolaan retribusi parkir.
“Dengan sistem digital, tidak ada lagi saling tuduh soal aliran uang parkir. Semua tercatat dan transparan, apakah masuk ke jukir, Karang Taruna, UPT Parkir, atau Dishub,” jelasnya.
Dalam skema digital ini, pembayaran parkir dapat dilakukan menggunakan berbagai metode non-tunai seperti kartu e-money, e-toll, QRIS, maupun voucher parkir.
Baca juga: Eri Cahyadi Siapkan Rusunami Khusus Gen Z Surabaya, Harga Mulai Rp100 Juta
Tarif yang berlaku tetap sama, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat, dengan seluruh pemasukan langsung tercatat dalam rekening pemerintah.
Trio pun mengajak masyarakat untuk ikut mendukung program tersebut demi menciptakan sistem parkir yang lebih transparan dan akuntabel di Surabaya.
Sebagai langkah akhir, Dishub menegaskan tidak akan ragu mencabut izin serta menarik kartu tanda anggota (KTA) jukir yang tetap mengabaikan aturan.
“KTA akan kami tarik, dan kami siapkan pengganti untuk ditempatkan di lokasi tersebut,” pungkasnya.
Editor : Setiadi