Lingkaran.net - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan hewan kurban guna mencegah penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan zoonosis.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban di Kota Surabaya.
Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya lalu lintas ternak menjelang Idul Adha yang dinilai rawan memicu penyebaran penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, hingga Peste des Petits Ruminants (PPR).
“Peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha menyebabkan lalu lintas ternak antarwilayah meningkat signifikan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis dan zoonosis sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat,” kata Eri Cahyadi, Sabtu (16/5/2026).
Dalam aturan tersebut, seluruh hewan kurban yang masuk ke Surabaya diwajibkan memenuhi syarat kesehatan ketat. Sapi, kerbau, kambing, maupun domba harus telah mendapatkan vaksin PMK minimal satu kali yang dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi atau eartag QR Code terintegrasi program vaksinasi nasional.
Tak hanya itu, hewan kurban juga wajib dipastikan sehat dan bebas gejala penyakit menular setidaknya selama 14 hari sebelum masuk ke Surabaya.
Ketentuan tersebut harus dibuktikan melalui Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal.
“Hewan 14 hari sebelum dilalulintaskan dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan tanda klinis PMK, LSD, PPR dan antraks,” tegasnya.
Pemkot Surabaya juga memperketat pengawasan terhadap tempat penjualan hewan kurban. Para pedagang diwajibkan memiliki izin lokasi dari kecamatan atau kelurahan setempat serta melengkapi seluruh dokumen kesehatan hewan yang diperjualbelikan.
Selain itu, lokasi penjualan harus menyediakan area isolasi bagi hewan sakit, tempat penampungan limbah, dan tidak boleh berada di dekat peternakan warga. Jika ditemukan hewan sakit atau mati, pedagang wajib segera melapor ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya.
“Apabila persyaratan izin tempat penjualan dan dokumen kesehatan hewan tidak dipenuhi, maka Satpol PP kecamatan/kelurahan wajib melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Eri.
Eri juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli hewan kurban. Selain memenuhi syariat Islam, hewan kurban harus sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, dan cukup umur.
Untuk kambing atau domba minimal berusia satu tahun, sedangkan sapi minimal dua tahun yang ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Sementara terkait proses penyembelihan, Pemkot Surabaya mendorong agar pemotongan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Namun jika dilakukan di luar RPH, panitia kurban wajib mengantongi izin lokasi dari camat atau lurah setempat.
Panitia juga diminta menjaga kebersihan lingkungan, mengelola limbah pemotongan dengan baik, menggunakan kemasan ramah lingkungan untuk distribusi daging, serta menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi petugas penyembelihan.
“Penyelenggara pemotongan hewan kurban bertanggung jawab terhadap kebersihan dan lingkungan tempat pemotongan hewan kurban,” katanya.
Tak kalah penting, Pemkot Surabaya mengimbau agar hewan kurban yang tidak terjual tidak kembali dikirim ke daerah asal maupun wilayah lain. Hewan yang tersisa dianjurkan dipotong di rumah potong hewan terdekat demi mencegah risiko penyebaran penyakit.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap pelaksanaan Idul Adha 2026 berlangsung aman, sehat, sesuai syariat, dan bebas dari ancaman penyebaran penyakit hewan menular.
Editor : Setiadi