Lingkaran.net - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, angkat bicara terkait penetapan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Emil menegaskan, proses hukum harus dihormati, namun roda pemerintahan di daerah tidak boleh terhenti. Ia mengingatkan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tetap memastikan pelayanan publik berjalan normal.
Baca juga: DPRD Jatim Kaget Kantor ESDM Digeledah Kejati, Diduga Terkait Pungli Perizinan
“Pelayanan publik harus tetap berjalan lancar untuk masyarakat Tulungagung. Roda pemerintahan tidak boleh terhambat. Kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tegas Emil di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Lebih lanjut, Emil menyebut operasi tangkap tangan (OTT) ini menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pembenahan sistem tata kelola pemerintahan.
Baca juga: BPBD Jatim Genjot Edukasi Bencana di Sekolah dan Pesantren Lewat Program Mosipena
Menurutnya, pengawasan terhadap kepala daerah sebenarnya telah dilakukan, namun peristiwa ini menunjukkan masih adanya celah yang perlu diperbaiki.
“Upaya pengawasan sudah dilakukan maksimal. Tapi dengan adanya peristiwa ini, artinya kita harus meningkatkan lagi. Masih ada ruang-ruang yang perlu dibenahi,” ujarnya.
Baca juga: ASN BPKAD Jatim Terjerat Kasus Perzinaan, Pemprov Siapkan Sanksi Disiplin
Emil menegaskan, ke depan penguatan sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan akan terus diperketat guna mencegah terulangnya kasus serupa di tingkat kabupaten/kota.
Editor : Setiadi