x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Serapan Anggaran Dinas ESDM Jatim Nyaris 100 Persen, Tapi Ada ‘Main’ di Balik OSS

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Angka serapan anggaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur tahun 2025 terlihat nyaris sempurna, bahkan mendekati 100 persen. Namun di balik “rapi”-nya laporan keuangan itu, terkuak dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang kini menyeret pejabat tinggi dinas tersebut ke pusaran kasus korupsi. 

Data anggaran yang berhasil didapat Lingkaran.net di tahun 2025 mencatat total belanja mencapai Rp73,14 miliar dengan realisasi Rp68,44 miliar atau 93,58 persen. Belanja operasi mendominasi Rp64,55 miliar dengan serapan 92,97 persen. 

Bahkan belanja barang dan jasa serta belanja modal masing-masing tembus 97,84 persen dan 98,15 persen—angka yang sekilas mencerminkan kinerja “tanpa cela”. 

Namun, realita di lapangan berkata lain. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur justru menemukan dugaan praktik pemerasan dalam proses perizinan, yang diduga dilakukan dengan cara memperlambat sistem Online Single Submission (OSS)—platform yang seharusnya mempercepat layanan. 

Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya yakni Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan dan seorang pejabat berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. 

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan cukup sistematis. Pemohon izin yang tidak memberikan uang diduga “diparkir” prosesnya, meski seluruh persyaratan telah lengkap. 

“Proses perizinan melalui OSS diduga sengaja diperlambat. Pemohon yang tidak memberi uang mengalami hambatan administratif,” tegas Wagiyo, Jumat (17/4/2026). 

Tarif ‘Mainan’ Perizinan Terbongkar Penyidik mengungkap adanya tarif tidak resmi dalam pengurusan izin yakni Perpanjangan izin tambang Rp50–100 juta, izin baru tambang Rp50–200 juta, izin pengusahaan air tanah (SIPA) Rp5–20 juta per pengajuan dan Total pungutan per izin bisa mencapai Rp50–80 juta.

Padahal, sesuai aturan, seluruh layanan tersebut tidak dipungut biaya, kecuali pajak dan PNBP. 

Uang Miliaran Disita Dalam penggeledahan di kantor dan rumah para tersangka, penyidik mengamankan total Rp2,36 miliar yang diduga terkait praktik korupsi ini. 

Rinciannya: 

Dari Aris Mukiyono: Rp494,4 juta (tunai + rekening)
Dari Ony Setiawan: Rp1,64 miliar (tunai)
Dari tersangka H: Rp229,6 juta (rekening) 

Pemohon Jadi Korban Sistem Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan investor yang mengaku dipersulit dalam proses perizinan.  

Kejati menilai para pemohon berada dalam posisi terpaksa, karena dihadapkan pada pilihan: membayar atau izin mereka tak kunjung selesai. 

Bukti Digital dan Aliran Dana Diburu Penyidik kini mengantongi berbagai bukti elektronik mulai dari transfer bank, percakapan WhatsApp, hingga dokumen perizinan.  

Kejati juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana, membuka peluang munculnya tersangka baru.

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 16:36 WIB | Politik & Pemerintahan

Saat ASN Diminta Hemat, Disperindag Jatim Anggarkan Rp2,48 Miliar untuk Perjalanan ke Jepang, Malaysia dan Hong Kong

Lingkaran.net - Alokasi anggaran perjalanan dinas luar negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur sebesar Rp2,489 miliar pada tahun ...
Rabu, 03 Jun 2026 16:17 WIB | Umum

Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Street Crime, Ratusan Pelaku Dibekuk

Lingkaran.net - Komitmen Polda Jawa Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) terus dibuktikan melalui langkah nyata pemberantasan ...
Rabu, 03 Jun 2026 15:37 WIB | Edukasi

Hari Lahir Pancasila, Putra Bung Tomo Serukan Lahirnya Pemimpin Muda yang Jujur, Adil dan Terbuka

Lingkaran.net - Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali nilai-nilai dasar bangsa di tengah berbagai tantangan ...