x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Dua Pengurus PSI Jatim Diduga Tersandung Kasus Hukum

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Kepengurusan DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur tengah menjadi sorotan publik. Dua nama dalam struktur pengurus disebut-sebut memiliki riwayat kasus hukum, memicu tanda tanya terkait integritas internal partai. 

Menanggapi isu tersebut, DPW PSI Jatim memilih bersikap hati-hati dan memastikan akan segera melakukan klarifikasi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP). 

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPW PSI Jatim, Filmon M W Lay, menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa data yang valid. 

“Minggu ini kami akan melakukan crosscheck ke DPP PSI,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026). 

Filmon menyebut, langkah klarifikasi ini penting untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar luas di publik. Ia juga mempertanyakan asal mula munculnya isu tersebut. 

“Kami tidak ingin gegabah. Semua harus diverifikasi dulu, termasuk bagaimana kabar ini bisa muncul,” katanya. 

Ia memastikan hasil klarifikasi nantinya akan disampaikan secara terbuka. “Apakah benar atau tidak, akan kami sampaikan secara gamblang,” tegasnya. 

Isu ini mencuat di tengah citra PSI sebagai partai yang selama ini dikenal vokal terhadap isu antikorupsi. Partai yang dipimpin Kaesang Pangarep kini menghadapi ujian terkait konsistensi integritas di internalnya. 

Berdasarkan dokumen Lampiran Surat Keputusan (SK) Struktur Kepengurusan DPW PSI Jawa Timur Nomor: 886/SK/DPP/2025, terdapat dua nama berinisial AMS dan RMHSP dalam jajaran pengurus periode 2025–2030. 

AMS tercatat menjabat sebagai Wakil Ketua DPW, sementara RMHSP berada di Departemen Copywriting. Dari penelusuran informasi, RMHSP disebut pernah terjerat kasus penggelapan saat bekerja di perusahaan swasta dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. 

Sementara itu, AMS juga dikabarkan pernah tersandung kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dengan putusan hukuman dua bulan 15 hari penjara serta denda Rp10 juta. 

Hingga berita ini diturunkan, DPW PSI Jawa Timur masih menunggu hasil klarifikasi resmi dari DPP terkait kebenaran informasi tersebut.

Artikel Terbaru
Selasa, 09 Jun 2026 21:27 WIB | Umum

Dapur MBG di Jatim Berhenti Beroperasi, Ini Kata Emil Dardak

Lingkaran.net - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi andalan pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak kembali menghadapi ujian. Kali ...
Selasa, 09 Jun 2026 18:50 WIB | Politik & Pemerintahan

Tambang Dekat Rumah Warga dan Mata Air Terancam, DPRD Jatim Desak Audit Total Izin Galian C di Magetan-Ponorogo

Lingkaran.net - Polemik tambang Galian C di Magetan dan Ponorogo kian memanas. Di tengah gelombang penolakan warga dan munculnya kekhawatiran terhadap ...
Selasa, 09 Jun 2026 17:19 WIB | Politik & Pemerintahan

Malut Tak Punya Uang Bayar Gaji PPPK hingga Akhir 2026, Gubernur Sherly Tjoanda Curhat ke DPR

Lingkaran.net - Kabar mengejutkan datang dari Maluku Utara. Di tengah gencarnya pemerintah mendorong pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ...