x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Dua Pengurus PSI Jatim Diduga Tersandung Kasus Hukum

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Kepengurusan DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur tengah menjadi sorotan publik. Dua nama dalam struktur pengurus disebut-sebut memiliki riwayat kasus hukum, memicu tanda tanya terkait integritas internal partai. 

Menanggapi isu tersebut, DPW PSI Jatim memilih bersikap hati-hati dan memastikan akan segera melakukan klarifikasi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP). 

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPW PSI Jatim, Filmon M W Lay, menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa data yang valid. 

“Minggu ini kami akan melakukan crosscheck ke DPP PSI,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026). 

Filmon menyebut, langkah klarifikasi ini penting untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar luas di publik. Ia juga mempertanyakan asal mula munculnya isu tersebut. 

“Kami tidak ingin gegabah. Semua harus diverifikasi dulu, termasuk bagaimana kabar ini bisa muncul,” katanya. 

Ia memastikan hasil klarifikasi nantinya akan disampaikan secara terbuka. “Apakah benar atau tidak, akan kami sampaikan secara gamblang,” tegasnya. 

Isu ini mencuat di tengah citra PSI sebagai partai yang selama ini dikenal vokal terhadap isu antikorupsi. Partai yang dipimpin Kaesang Pangarep kini menghadapi ujian terkait konsistensi integritas di internalnya. 

Berdasarkan dokumen Lampiran Surat Keputusan (SK) Struktur Kepengurusan DPW PSI Jawa Timur Nomor: 886/SK/DPP/2025, terdapat dua nama berinisial AMS dan RMHSP dalam jajaran pengurus periode 2025–2030. 

AMS tercatat menjabat sebagai Wakil Ketua DPW, sementara RMHSP berada di Departemen Copywriting. Dari penelusuran informasi, RMHSP disebut pernah terjerat kasus penggelapan saat bekerja di perusahaan swasta dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. 

Sementara itu, AMS juga dikabarkan pernah tersandung kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dengan putusan hukuman dua bulan 15 hari penjara serta denda Rp10 juta. 

Hingga berita ini diturunkan, DPW PSI Jawa Timur masih menunggu hasil klarifikasi resmi dari DPP terkait kebenaran informasi tersebut.

Artikel Terbaru
Kamis, 16 Apr 2026 20:31 WIB | Edukasi

BPBD Jatim Genjot Edukasi Bencana di Sekolah dan Pesantren Lewat Program Mosipena

Lingkaran.net - Upaya meningkatkan kesiapsiagaan bencana di kalangan pelajar terus diperkuat oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur. Tahun ...
Kamis, 16 Apr 2026 18:37 WIB | Umum

Jawa Timur Butuh Kolabarosi untuk Perkuat Sistem Perlindungan Anak

Lingkaran.net - Upaya memperkuat sistem perlindungan anak di Jawa Timur memasuki fase penting. Tidak lagi sekadar program sektoral, perlindungan anak kini ...
Kamis, 16 Apr 2026 18:05 WIB | Umum

Kantor ESDM Jatim Digeledah Kejati

Lingkaran.net - Puluhan petugas dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggelar penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ...