Lingkaran.net - Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia terlihat keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, Kamis (16/4/2026).
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci kasus yang menjerat Hery. Penjelasan lengkap dijadwalkan akan disampaikan dalam konferensi pers siang ini.
Baca juga: Kejagung Siap Kawal Anggaran Rp171 Triliun BGN untuk Program MBG
“Sebentar lagi, tunggu tersangka lain,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatno, di kantor Kejagung, Jakarta.
Baca juga: BGN Gandeng Kejagung, Jaksa Turun Tangan Awasi Duit MBG
Penetapan tersangka ini mengejutkan publik, mengingat Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026–2031.
Ia mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026.
Hery menggantikan Mokhammad Najih yang memimpin pada periode sebelumnya.
Baca juga: Respons Ketua Ombudsman RI Saat Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisionernya
Kasus ini pun diperkirakan akan terus berkembang seiring kemungkinan adanya tersangka lain yang akan diumumkan oleh Kejaksaan Agung.
Editor : Setiadi