x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Sound Horeg Langgar Aturan, Emil Dardak Minta Satpol PP Turun Tangan

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ikut turun tangan menegakkan aturan penggunaan sound horeg di Jawa Timur.

Menurut Emil, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sebenarnya sudah memiliki surat edaran yang mengatur penggunaan sound horeg, termasuk batas tingkat kebisingan. Persoalan utama kini bukan lagi ketiadaan aturan, melainkan bagaimana aturan tersebut benar-benar ditegakkan di lapangan.

“Sound horeg sudah ada edarannya. Sudah ada edarannya. Kuncinya adalah penegakan aturannya,” kata Emil saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Jatim, Senin (7/9/2026).

Emil menilai penggunaan sound horeg yang sesuai ketentuan semestinya tidak menimbulkan persoalan seperti yang masih ditemukan di sejumlah ruas jalan. Karena itu, setiap pelanggaran perlu ditindak melalui koordinasi lintas instansi.

“Jadi artinya ada pelanggaran aturan. Nah, sekarang PR-nya bagi kami semua lintas instansi, bagaimana menjaga wibawa dari edaran ini supaya enggak dianggap macan kertas?” ujarnya.

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku dan telah ditandatangani Gubernur Jatim, Pangdam, serta Kapolda Jatim. Di dalamnya juga terdapat ketentuan mengenai batas desibel serta konsekuensi hukum terhadap pelanggaran.

“Ini memang pembatasan desibel itu ya harus dipatuhi,” tegasnya.

Untuk memperkuat penegakan aturan, Emil mengaku telah mengusulkan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa agar Satpol PP ikut dilibatkan dalam penertiban.

“Tadi saya sudah usulkan ke Bu Gubernur, kita perlu Satpol PP ikut turun untuk menegakkan wibawa dari edaran ini,” katanya.

Meski demikian, Emil mengingatkan pelibatan Satpol PP tetap harus berada dalam koridor kewenangannya. Satpol PP memiliki tugas utama menegakkan Peraturan Daerah (Perda), sementara penanganan perkara pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Kalau Satpol PP ini kan sebenarnya penegakan Perda. Jadi bukan yang sifatnya pidana, bukan ranahnya Satpol PP,” jelasnya.

Karena itu, Emil menegaskan peran Satpol PP nantinya bersifat komplementer. Langkah penertiban harus dilakukan sesuai kewenangan dan tidak boleh tumpang tindih dengan tugas aparat penegak hukum.

“Maka dari itu Satpol PP harus melihat sejauh mana dia bisa melakukan tindakan yang komplementer dan tidak melampaui kewenangan dari Satpol PP,” tuturnya.

Emil juga menyinggung adanya kasus kematian yang dikaitkan dengan kejadian berkaitan dengan sound horeg.

Namun, ia meminta persoalan pelanggaran aturan mengenai kebisingan tidak langsung dikaitkan dengan penyebab kematian sebelum terdapat pembuktian mengenai hubungan sebab-akibat.

“Ini dua isu terpisah ya, bahwa edaran ini saat ini apakah betul ada pelanggaran? Ada. Harus dilakukan penegakan aturan,” pungkasnya.

Artikel Terbaru
Senin, 07 Sep 2026 17:03 WIB | Ekbis

Jamkrida Jatim Disuntik Modal Rp100 Miliar Mulai 2027, Ada Apa?

Lingkaran.net - PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim Perseroda bakal mendapat tambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar dari Pemprov Jawa ...
Senin, 07 Sep 2026 16:38 WIB | Umum

Enam Gunung Api Erupsi, DPRD Jatim Minta Pemprov Siapkan Skenario Multi-Bencana

Lingkaran.net - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan skenario penanganan multi-bencana menyusul meningkatnya ...
Senin, 07 Sep 2026 14:29 WIB | Politik & Pemerintahan

Khofifah Tak Mau APBD Jatim ‘Jebol’ Gara-Gara Pilgub, Rp600 Miliar Dicicil Mulai 2027

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mulai menyiapkan strategi pembiayaan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur mendatang. ...