Lingkaran.net - Kepengurusan DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur tengah menjadi sorotan publik. Dua nama dalam struktur pengurus disebut-sebut memiliki riwayat kasus hukum, memicu tanda tanya terkait integritas internal partai.
Menanggapi isu tersebut, DPW PSI Jatim memilih bersikap hati-hati dan memastikan akan segera melakukan klarifikasi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Baca juga: Fenomena Kader Partai Besar Ramai-ramai Lompat ke PSI, Ini Kata Pengamat
Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPW PSI Jatim, Filmon M W Lay, menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa data yang valid.
“Minggu ini kami akan melakukan crosscheck ke DPP PSI,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).
Filmon menyebut, langkah klarifikasi ini penting untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar luas di publik. Ia juga mempertanyakan asal mula munculnya isu tersebut.
“Kami tidak ingin gegabah. Semua harus diverifikasi dulu, termasuk bagaimana kabar ini bisa muncul,” katanya.
Baca juga: Logo Gajah, Jokowi, dan Kaesang: Mampukah PSI Guncang PDIP?
Ia memastikan hasil klarifikasi nantinya akan disampaikan secara terbuka. “Apakah benar atau tidak, akan kami sampaikan secara gamblang,” tegasnya.
Isu ini mencuat di tengah citra PSI sebagai partai yang selama ini dikenal vokal terhadap isu antikorupsi. Partai yang dipimpin Kaesang Pangarep kini menghadapi ujian terkait konsistensi integritas di internalnya.
Berdasarkan dokumen Lampiran Surat Keputusan (SK) Struktur Kepengurusan DPW PSI Jawa Timur Nomor: 886/SK/DPP/2025, terdapat dua nama berinisial AMS dan RMHSP dalam jajaran pengurus periode 2025–2030.
Baca juga: PSI Siap Ganti Logo Saat Kongres di Solo, Pengamat Ingatkan Bahaya Gimmick
AMS tercatat menjabat sebagai Wakil Ketua DPW, sementara RMHSP berada di Departemen Copywriting. Dari penelusuran informasi, RMHSP disebut pernah terjerat kasus penggelapan saat bekerja di perusahaan swasta dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara itu, AMS juga dikabarkan pernah tersandung kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dengan putusan hukuman dua bulan 15 hari penjara serta denda Rp10 juta.
Hingga berita ini diturunkan, DPW PSI Jawa Timur masih menunggu hasil klarifikasi resmi dari DPP terkait kebenaran informasi tersebut.
Editor : Setiadi