Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mempercepat pengawasan kepatuhan pajak aparatur sipil negara (ASN). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, resmi mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh ASN segera melaporkan pajak tahunan.
Melalui surat bernomor 800.1.6.2/2537/204.3/2026 tertanggal 21 April 2026, seluruh ASN mulai dari PNS, CPNS, PPPK hingga PPPK paruh waktu diminta segera mengunggah Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau bukti pelaporan pajak melalui aplikasi Si-MASTER paling lambat 25 April 2026.
Baca juga: Pajak Mobil Listrik di Jatim Segera Berlaku, Ini Alasan dan Skemanya
Langkah ini menjadi bagian dari kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
“Seluruh ASN wajib segera melakukan penginputan bukti pelaporan pajak sebelum batas waktu yang ditentukan,” demikian penegasan dalam surat tersebut yang diterbitkan BKD Jatim tertanggal 21 April 2026.
Kepatuhan Masih Jauh dari Target
Data terbaru menunjukkan, tingkat kepatuhan ASN di lingkungan Pemprov Jatim masih belum merata. Dari total 91 instansi, baru 10 instansi yang berhasil mencapai pelaporan 100 persen.
Beberapa instansi yang sudah tuntas di antaranya:
- Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah
- RSUD Sumber Glagah
- RS Paru Manguharjo Provinsi Jawa Timur
- UPT Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati
- UPT Laboratorium Herbal Materia Medica Batu
- Dinas Perhubungan
- Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan
- Badan Koordinasi Wilayah Madiun
Namun di sisi lain, sejumlah instansi masih mencatatkan angka pelaporan yang rendah, bahkan di bawah 50 persen.
Baca juga: Isu Penggeledahan DLH Jatim Heboh, Kadis Nurkholis: Tidak Ada!
Sorotan tajam mengarah ke Sekretariat DPRD Jatim yang baru mencapai 12,95 persen dari total 193 ASN. Artinya, hanya 25 orang yang telah melaporkan kewajiban pajaknya.
Tak hanya itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga baru mencapai 23,91 persen, sementara sejumlah cabang dinas pendidikan di berbagai daerah seperti Bondowoso, Madiun, hingga Sumenep juga masih tertinggal.
ASN Terkendala Diminta Lapor
BKD Jatim juga meminta setiap perangkat daerah segera melaporkan jika terdapat ASN, khususnya PPPK paruh waktu yang mengalami kendala dalam pelaporan SPT.
Baca juga: Plt Kadis ESDM Jatim Aftabuddin Janji Bersih-Bersih Total Pasca Skandal Pungli Perizinan
Data kendala tersebut harus disampaikan paling lambat bersamaan dengan batas akhir pelaporan, yakni 25 April 2026.
Dorong Disiplin dan Transparansi
Langkah ini dinilai sebagai upaya serius Pemprov Jatim dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas ASN, khususnya dalam aspek kepatuhan pajak dan pelaporan kekayaan.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, BKD Jatim berharap seluruh instansi segera bergerak cepat agar tidak tertinggal dan memastikan seluruh ASN memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
Editor : Setiadi