KPK Usul Batas Jabatan Ketum Parpol, Golkar: Yang Penting Bukan Itu!

Reporter : Alkalifi Abiyu
Sekjen DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji

Lingkaran.net - Partai Golkar menanggapi santai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.  

Bagi partai berlambang beringin itu, wacana tersebut bukan hal baru, bahkan dinilai sudah sejalan dengan praktik internal yang selama ini berjalan. 

Baca juga: KPK Bongkar ‘Circle’ Korupsi: Libatkan Keluarga, Ajudan hingga Kolega Politik

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa Golkar tidak mempermasalahkan usulan tersebut.

Ia menyebut, tanpa aturan formal pun, belum pernah ada ketua umum Golkar yang menjabat lebih dari dua periode. 

“Golkar tidak ada masalah dengan usulan itu karena tanpa aturan tersebut belum ada ketum Golkar yang menjabat lebih dari dua periode,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Namun di balik sikap terbuka itu, Sarmuji mengingatkan adanya persoalan yang jauh lebih mendasar yakni kualitas demokrasi internal partai.  

Baca juga: KPK Ungkap Modus Ijon, 446 Kasus Korupsi Proyek Terungkap

Ia menilai, pembatasan masa jabatan tidak akan berarti jika mekanisme di dalam partai masih membuka ruang bagi pemusatan kekuasaan. 

“Yang lebih penting adalah kualitas demokrasi internal agar kekuasaan tidak hanya terpusat pada satu orang saja,” tegasnya. 

Sebelumnya, wacana pembatasan masa jabatan ini muncul dalam laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025. Dalam dokumen tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya menyoroti durasi kepemimpinan, tetapi juga mendorong reformasi menyeluruh terhadap tata kelola partai politik. 

Baca juga: Awas, KPK Kirim Sinyal Keras ke Daerah Sekitar Tulungagung 

KPK mencatat sedikitnya 16 rekomendasi perbaikan untuk memperkuat sistem kepartaian. Salah satu poin utama adalah pembatasan masa jabatan ketua umum guna memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan sehat. 

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” tulis KPK dalam laporannya. 

Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga menekankan pentingnya pembenahan kurikulum pendidikan partai. Langkah ini dinilai krusial untuk mencetak kader politik yang tidak hanya kompeten, tetapi juga berintegritas.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru