Lingkaran.net - Rencana pembukaan portal jalan buntu di kawasan RT 04 RW 06 Penjaringansari sebagai solusi mengurai kemacetan di Jalan Raya Pandugo justru memantik polemik tajam di tengah warga.
Alih-alih menjadi jalan keluar, kebijakan ini kini berujung perdebatan dan bahkan telah sampai ke meja parlemen.
Baca juga: Kasus Bunuh Diri Remaja Meningkat, DPRD Jatim Dorong Hotline 24 Jam dan Wajib Konselor di Puskesmas
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, angkat bicara usai menerima perwakilan warga yang menyampaikan keberatan atas rencana tersebut.
Ia menilai, perbedaan sikap di internal masyarakat justru menjadi penghambat bagi DPRD dalam memperjuangkan aspirasi secara maksimal.
“Kalau masyarakat tidak solid, kami juga kesulitan menentukan sikap. Ada yang setuju, ada yang menolak—ini membuat posisi aspirasi jadi tidak jelas,” tegasnya di Gedung DPRD Jatim, Senin (27/4/2026).
Warga sendiri mengaku cemas jika pembukaan portal akan mengubah jalur lingkungan menjadi akses publik. Kekhawatiran utama mereka adalah potensi masuknya kendaraan berat seperti truk yang dinilai bisa membahayakan keselamatan, terutama karena kondisi rumah di kawasan tersebut sudah tua dan rentan rusak.
Menanggapi hal itu, Lilik memastikan akan segera melakukan klarifikasi ke pihak kelurahan dan kecamatan untuk menggali urgensi kebijakan tersebut. Ia juga menyoroti kondisi jalan yang dinilai belum layak dilalui kendaraan besar.
“Mereka khawatir jalan ini nanti dipakai truk. Padahal rumah-rumah di situ sudah cukup tua, takutnya bisa ambrol. Jalannya juga belum memadai,” ujarnya.
Baca juga: Kohati HMI Curhat ke DPRD Jatim, Peran Perempuan di Madura Minim
Diketahui, persoalan ini sebelumnya sempat dibahas dalam forum bersama stakeholder di Komisi A DPRD Jatim. Kini, Komisi C akan melanjutkan pembahasan dengan memanggil pihak-pihak terkait guna memastikan kejelasan status lahan dan rencana teknis di lapangan.
Berdasarkan komunikasi awal dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, lahan di kawasan Pandugo disebut masih dalam proses administrasi antara Pemprov dan Pemkot. Namun, DPRD meminta transparansi lebih lanjut—apakah proses tersebut berupa alih kepemilikan atau sekadar izin pemanfaatan sementara.
Di sisi lain, rencana pembukaan akses ini tidak lepas dari tekanan publik untuk mengatasi persoalan di Jalan Raya Pandugo yang kerap dijuluki “jalan maut” akibat seringnya terjadi kecelakaan fatal. Pemerintah Kota Surabaya pun berupaya mencari jalur alternatif guna mengurai kepadatan lalu lintas.
Meski demikian, Lilik mengingatkan agar percepatan solusi infrastruktur tidak mengorbankan hak dan rasa aman warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Baca juga: Sri Wahyuni DPRD Jatim Puji Bojonegoro Soal 430 KDKMP Siap Dilaunching Presiden Prabowo
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Jatim akan segera memanggil lurah dan camat setempat untuk mendalami alasan teknis pembukaan portal jalan buntu tersebut.
Harapannya, solusi yang diambil bisa menjembatani dua kepentingan sekaligus: keselamatan pengguna jalan umum dan keamanan warga.
“Kalau masyarakat sendiri masih terbelah, tentu ini jadi tantangan bagi kami. Kami butuh suara yang jelas untuk diperjuangkan,” pungkasnya.
Editor : Setiadi