Kisruh Tarif Ojol Jawa Timur, DPRD Jatim Tancap Gas Siapkan Perda

Reporter : Alkalifi Abiyu
Khusnul Arif, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim

Lingkaran.net - Kisruh tarif ojek online (ojol) di Jawa Timur kembali memanas. Meski aturan sudah berlapis, praktik di lapangan justru dinilai masih liar. DPRD Jawa Timur pun mulai pasang kuda-kuda berupa Peraturan Daerah (Perda) disiapkan agar aplikator tak lagi bisa menghindar dari aturan. 

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, menegaskan bahwa sebenarnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sudah memiliki payung hukum yang cukup lengkap untuk mengatur tarif transportasi online, baik roda dua maupun roda empat.

Baca juga: Efisiensi 2026, ASN DPRD Jatim Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Jumat

Namun, persoalan utamanya bukan pada aturan, melainkan lemahnya pengawasan dan penegakan.

“Regulasinya sudah ada, bahkan cukup detail. Tapi kalau pengawasannya lemah, ya percuma. Pelanggaran tetap terjadi,” tegas Khusnul, Kamis (30/4/2026). 

Ia membeberkan, pada 2025 Pemprov Jatim telah menerbitkan sejumlah keputusan gubernur. Salah satunya Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/634/013/2025 yang mengatur tarif angkutan sewa khusus (ASK) roda empat, dengan batas atas Rp6.500 per kilometer dan batas bawah Rp3.800 per kilometer. 

Tak berhenti di situ, Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/635/013/2025 juga mengatur tarif ojol roda dua berbasis aplikasi. Dalam aturan tersebut, tarif ditetapkan mulai Rp2.000 hingga Rp2.500 per kilometer, dengan biaya minimal berkisar Rp8.000 sampai Rp10.000. 

“Bahkan terbaru, ada Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/705/013/2025 yang membentuk tim penanganan pengaduan pelanggaran tarif. Artinya, perangkatnya sudah lengkap,” ujarnya. 

Namun Khusnul tak menampik, semua aturan itu belum menggigit tanpa penegakan yang tegas. Ia menilai, selama tidak ada sanksi kuat, aplikator berpotensi terus bermain di wilayah abu-abu. 

Baca juga: Heri Romadhon DPRD Jatim Respons Kecelakaan Kereta di Blitar: Keselamatan Prioritas Utama

Mengacu pada Permenhub Nomor 118 Tahun 2018, ia menjelaskan bahwa kewenangan gubernur memang terbatas, hanya mengatur tarif angkutan sewa khusus roda empat. Di sinilah pentingnya Perda sebagai “senjata” baru. 

“Kalau sudah Perda, kekuatannya jauh lebih tinggi. Bisa ada sanksi jelas. Tidak hanya imbauan atau aturan administratif,” tandasnya. 

DPRD Jatim pun merespons aspirasi para driver ojol yang selama ini mengeluhkan ketidakpastian tarif. Dalam waktu dekat, Komisi D akan menggelar pertemuan lintas pihak, termasuk perangkat daerah dan komunitas driver, untuk membahas peluang lahirnya Perda tersebut. 

Di sisi lain, Khusnul juga menyoroti tim pengaduan pelanggaran tarif yang sudah dibentuk. Ia menegaskan, tim tersebut seharusnya tidak sekadar formalitas di atas kertas, melainkan aktif memburu pelanggaran di lapangan. 

Baca juga: Kecelakaan Kereta Terulang di Blitar, DPRD Jatim Sebut Perlintasan Sebidang Masih Ranjau

“Tim harus bergerak. Verifikasi, identifikasi pelanggaran, lalu laporkan ke Komdigi dengan bukti. Karena aplikator itu kewenangannya ada di sana,” jelasnya. 

Komisi D, lanjut Khusnul, akan terus menekan Dinas Perhubungan agar serius menjalankan aturan yang sudah ada. Mulai dari monitoring ketat, pemanggilan aplikator, hingga koordinasi lintas lembaga. 

“Kami tidak ingin aturan ini hanya jadi pajangan. Harus ada aksi nyata. Supaya driver tidak dirugikan dan masyarakat juga mendapat layanan yang adil,” pungkasnya.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru