Heboh 1.098 Ekor Sapi Kurban Prabowo dari APBN, MUI Ungkap Hukumnya Secara Syar’i

Reporter : Alkalifi Abiyu
Sapi kurban seberat 1,1 Ton Presiden Prabowo di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

Lingkaran.net - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pembelian hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto menggunakan anggaran negara tidak menyalahi hukum Islam.

Mekanisme tersebut dinilai sah secara syar’i karena seluruh manfaatnya kembali untuk kepentingan masyarakat luas. 

Baca juga: Prabowo Soroti Kebocoran Ekonomi hingga Rp150 Miliar Dolar per Tahun

Pernyataan itu disampaikan menyusul penyaluran sapi kurban Presiden Prabowo melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan qurban tidak menjadi persoalan dalam perspektif fikih Islam. 

“Terkait pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira secara syar’i tidak ada soal,” ujar Prof Niam kepada MUI Digital, Rabu (27/5/2026). 

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan, praktik kepala negara membeli hewan qurban menggunakan kas negara memiliki landasan kuat dalam tradisi Islam. 

Ia merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang menjelaskan anjuran bagi pemimpin atau imam untuk berkurban melalui Baitul Mal atau kas negara. 

“Sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari, disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal,” jelasnya. 

Menurut Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah tersebut, dalam sistem pemerintahan modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal masa kini. Karena itu, kurban Presiden menggunakan anggaran negara hakikatnya merupakan kurban negara yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat. 

“Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” tegasnya. 

Baca juga: Prabowo Tegaskan APBN 2027 Jadi Alat Perjuangan Rakyat dan Penguat Ekonomi Nasional

Selain dari sisi hukum agama, MUI juga menilai mekanisme tersebut masuk akal secara administratif dan birokrasi pemerintahan. Prof Niam menyamakan kebijakan itu dengan berbagai program bantuan sosial pemerintah yang selama ini juga disalurkan melalui Banpres. 

“Sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako lalu didistribusikan kepada masyarakat, tentu tidak ada isu,” tuturnya. 

Hal yang sama, lanjutnya, berlaku untuk distribusi hewan kurban. Sapi-sapi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden maupun elit pemerintahan, melainkan disalurkan langsung kepada masyarakat di berbagai daerah. 

MUI menilai langkah pemerintah tersebut juga memiliki nilai sosial dan syiar keagamaan yang kuat, terutama dalam momentum Iduladha. 

“Momentumnya adalah Iduladha. Ini tentu akan menambah semarak syiar Idul Adha. Jadi secara keagamaan tidak ada isu dan secara teknis justru kontekstual,” kata Prof Niam. 

Baca juga: Momen Prabowo Nyeruput Kopi di Sidang DPR: Saya Cek Ada Gerindra yang Tidur Enggak

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban untuk Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Hewan kurban tersebut dibagikan ke 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, pondok pesantren, lembaga pendidikan, lembaga sosial, hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. 

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan sebanyak 598 ekor sapi didistribusikan untuk pemerintah daerah, sementara 500 ekor lainnya diberikan kepada lembaga dan tokoh masyarakat. 

Ia menyebut sapi kurban Presiden merupakan sapi premium dengan berbagai jenis unggulan seperti Simmental, Limousin, Brahman, Angus, Belgian Blue hingga Sapi Bali. Seluruh hewan kurban juga dipastikan memenuhi syarat syariat Islam karena telah mengantongi surat kesehatan hewan, berusia di atas dua tahun, berjenis kelamin jantan, dan tidak cacat. 

“Jadi, sapi-sapinya sapi premium dan memiliki kualitas yang sangat baik,” kata Juri. 

Pemerintah berharap program kurban Presiden tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat penerima, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan peternakan lokal dan meningkatkan kualitas industri sapi nasional karena seluruh hewan qurban berasal dari peternak dalam negeri.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru