Khofifah Pangkas Perjalanan Dinas ASN Jatim, Dalam Negeri 50 Persen dan Luar Negeri 70 Persen

Reporter : Alkalifi Abiyu
Gubernur Khofifah bersalaman dengan Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf disela peringatan Hari Lahir Pancasila di Grahadi Surabaya, Senin (1/6/2026).

Lingkaran.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengambil langkah tegas untuk menekan belanja birokrasi sekaligus mendorong efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.  

Melalui Surat Edaran Nomor 800/1878/204/2026 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan bagi ASN, Pemprov Jatim menginstruksikan pembatasan signifikan terhadap perjalanan dinas aparatur sipil negara. 

Baca juga: Khofifah Ungkap Alasan Pancasila Tetap Jadi Kekuatan Indonesia di Tengah Gejolak Dunia

Dalam kebijakan yang mulai berlaku per 1 Juni 2026 itu, seluruh perangkat daerah diimbau mengurangi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen. 

Tidak hanya memangkas jumlah perjalanan, Khofifah juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) membatasi frekuensi kegiatan serta mengurangi jumlah peserta atau rombongan yang melakukan perjalanan dinas. 

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi besar Pemprov Jatim untuk mengalihkan pola kerja birokrasi yang selama ini bergantung pada mobilitas fisik menuju sistem kerja yang lebih efisien dan berbasis teknologi digital. 

"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi penggunaan energi dan anggaran sekaligus mendorong efektivitas serta produktivitas kerja ASN melalui pemanfaatan teknologi informasi," demikian tertuang dalam surat edaran tersebut. 

Sejalan dengan pembatasan perjalanan dinas, Pemprov Jatim juga mendorong pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, sosialisasi, dan berbagai kegiatan kedinasan lainnya dilakukan secara daring atau hybrid. 

Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Pemprov Jatim Geser WFH ASN dari Rabu ke Jumat

Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi kunci dalam menjaga produktivitas ASN tanpa harus mengeluarkan biaya perjalanan yang besar. 

Selain memangkas perjalanan dinas, Khofifah juga mewajibkan seluruh perangkat daerah melakukan penghematan operasional kantor. Target efisiensi yang ditetapkan meliputi pengurangan penggunaan listrik, air, bahan bakar kendaraan dinas, hingga optimalisasi penggunaan fasilitas kantor dengan target minimal 10 persen setiap bulan. 

Bahkan ASN diimbau mulai mengurangi penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil dan beralih ke transportasi umum, sepeda, kendaraan listrik, maupun moda transportasi ramah lingkungan lainnya. 

Meski menerapkan kebijakan efisiensi, Khofifah menegaskan pelayanan publik tidak boleh terganggu. Karena itu, sejumlah perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, hingga UPT SMA/SMK/SLB tetap diwajibkan menjalankan pelayanan secara penuh dari kantor. 

Baca juga: Khofifah Ubah Jadwal WFH ASN Jatim, Tak Lagi Rabu tapi Jumat Mulai Juni 2026

Bersamaan dengan itu, Pemprov Jatim juga menerapkan skema Work From Home (WFH) maksimal 100 persen bagi ASN setiap hari Jumat. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi konsumsi energi, menekan biaya operasional pemerintahan, sekaligus mempercepat transformasi birokrasi digital. 

Pemprov Jatim akan melakukan evaluasi setiap dua bulan untuk mengukur efektivitas kebijakan tersebut, termasuk dampaknya terhadap penghematan anggaran, efisiensi energi, serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. 

Langkah Khofifah ini menjadi salah satu kebijakan efisiensi paling agresif di lingkungan pemerintah daerah, sekaligus menandai perubahan budaya kerja ASN menuju birokrasi yang lebih digital, hemat anggaran, dan berorientasi pada hasil kerja.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru