UU Polri Baru Disahkan, DPR Klaim Pengawasan Eksternal Makin Kuat

Reporter : Alkalifi Abiyu
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah

Lingkaran.net - Pengesahan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas institusi kepolisian.

Salah satu poin krusial dalam regulasi baru tersebut adalah penguatan peran pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

Baca juga: BPJS Kesehatan Disebut Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Irma Suryani Minta Data PBI Dibersihkan

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meyakini UU Polri yang baru akan membawa institusi Bhayangkara semakin modern, profesional, dan terbuka terhadap pengawasan publik. Namun, menurutnya, keberhasilan implementasi regulasi tersebut sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia di tubuh Polri. 

“UU Polri yang baru ini harus didukung oleh anggota Polri yang memiliki paradigma baru, sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan substantif, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara,” kata Abdullah dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026). 

Politisi PKB yang akrab disapa Gus Abduh itu menegaskan, perubahan aturan tidak akan berarti tanpa perubahan pola pikir aparat penegak hukum.  

Menurutnya, Polri saat ini tidak hanya dituntut tegas dalam menegakkan hukum, tetapi juga harus semakin terbuka terhadap mekanisme pengawasan dan akuntabilitas di negara demokrasi. 

“Polri tidak hanya dituntut mampu menegakkan hukum secara efektif, tetapi juga semakin terbuka terhadap mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam negara hukum yang demokratis,” ujarnya. 

DPR RI sendiri telah mengesahkan revisi UU Polri pada Selasa (9/6/2026). Dalam beleid baru tersebut terdapat delapan poin pembenahan, mulai dari arah transformasi Polri, penguatan pengawasan, peningkatan netralitas dan profesionalitas, pelayanan kepada masyarakat, aturan penugasan anggota di luar institusi, batas usia pensiun, hingga penguatan kelembagaan Kompolnas. 

Menurut Gus Abduh, paradigma baru anggota Polri harus dibangun dengan kesadaran bahwa pengawasan bukan ancaman, melainkan instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. 

Ia mencontohkan, dalam KUHAP yang baru, advokat diberi ruang lebih luas untuk mendampingi klien serta mengajukan keberatan terhadap tindakan yang dinilai tidak sesuai hukum. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances yang justru memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum. 

Baca juga: Dasco Tegaskan DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Tak Ingin Pasal Kembali Dianulir MK

Selain itu, partisipasi masyarakat melalui kritik, masukan, dan pengawasan yang konstruktif juga dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan institusi kepolisian yang modern dan dipercaya publik. 

Kompolnas Kini Lebih Berdaya 

Salah satu perubahan signifikan dalam UU Polri terbaru adalah penguatan Kompolnas. Keanggotaan lembaga tersebut tidak lagi berasal dari unsur ex-officio, melainkan dipilih dari masyarakat. Selain itu, Kompolnas kini dibekali kewenangan eksekutorial yang bersifat mengikat. 

Dengan kewenangan yang lebih besar, Kompolnas dapat memantau proses penegakan hukum secara lebih efektif guna memastikan transparansi dan akuntabilitas di tubuh Polri. 

“Penguatan Kompolnas diharapkan dapat mendukung pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian,” tegas Gus Abduh. 

Baca juga: DPRD Jatim Bawa Masalah Lahan 65 Tahun Pasuruan ke Senayan, Nasib 34 Ribu Warga Jadi Sorotan

Ia menambahkan, profesionalisme dan akuntabilitas merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan dalam negara hukum yang demokratis. 

“Semakin kuat kepercayaan publik terhadap Polri, semakin kuat pula legitimasi Polri dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” tandasnya. 

Lebih lanjut, Abdullah menegaskan bahwa lahirnya UU Polri yang baru merupakan hasil proses panjang yang melibatkan berbagai masukan dari akademisi, organisasi profesi, masyarakat sipil, hingga berbagai pemangku kepentingan. 

Karena itu, ia berharap regulasi tersebut menjadi momentum percepatan transformasi Polri agar semakin adaptif terhadap perkembangan zaman dan mampu menjawab harapan masyarakat. 

“Harapan masyarakat terhadap Polri hari ini bukan sekadar penegakan hukum yang tegas, tetapi juga pelayanan yang adil dan humanis. Saya optimistis UU Polri yang baru akan semakin memperkuat transformasi Polri sebagai institusi modern yang dekat dengan rakyat dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru