Lingkaran.net - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Nanik melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, Naniek Sudaryati Deyang, pada Rabu (22/7/2026).
Dalam unggahannya, Nanik menyebut kondisi kesehatan menjadi alasan utama dirinya memilih mundur dari posisi yang baru dijabat sejak Juni 2026. Ia juga mengungkapkan rencana menjalani pengobatan di luar negeri.
Baca juga: Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Prabowo Titip Program Makan Bergizi Gratis
“Saya sampaikan ke Presiden juga dengan beribu maaf sepertinya saya harus mundur sebagai Kepala BGN, demi kesehatan saya, dan karena Presiden prihatin dan kasihan dengan saya, Presiden menyetujui,” tulis Nanik.
Meski mundur sebagai Kepala BGN, Nanik mengaku masih diminta Presiden Prabowo Subianto untuk tetap terlibat dalam pengawasan lembaga yang menangani program pemenuhan gizi nasional tersebut.
Ia menyebut, Presiden kemungkinan akan membentuk dewan pengawas BGN dan memintanya untuk menjadi ketua lembaga tersebut.
“Presiden kemungkinan akan membentuk dewan pengawas di mana saya disuruh menjadi ketua dewan pengawasnya,” tulis Nanik.
Baca juga: Belum Sepekan Prabowo Minta MBG Dibenahi, Kepala BGN Mundur
Nanik bahkan menyampaikan dengan gaya khasnya bahwa dirinya masih dapat mengawasi BGN, selama tidak lagi terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan.
“Kalau mencereweti kayaknya masih bisa, yang penting tidak berhubungan dengan pegang uang. Sumpah trauma akut,” tulisnya.
Nanik Sudaryati Deyang dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN pada 8 Juni 2026. Ia menggantikan Dadan Hindayana yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan tersebut.
Baca juga: Gus Fawait Yakin BGN di Bawah Nanik Deyang Makin Kencang, Sebut MBG Angkat Harga Jeruk Petani Jember
Dadan Hindayana kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengangkatan Nanik sebagai Kepala BGN tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BGN serta Pemberhentian Wakil Kepala BPKP.
Editor : Setiadi