Pemprov Jatim Perketat Tenaga Ahli Non-ASN: Wajib Izin Gubernur

Reporter : Alkalifi Abiyu
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memperketat pengadaan dan pembiayaan tenaga ahli di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 800/5403/204.2/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 tentang Larangan Tenaga Ahli Fungsi/Tenaga Non-ASN. 

Baca juga: Sri Wahyuni Apresiasi AHY Resmikan 166 Rumah Layak Huni di Gresik, Minta Program Diperluas ke Seluruh Jatim

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Adhy Karyono, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengadaan dan pembiayaan tenaga ahli sekaligus memastikan seluruh OPD mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah agar pengadaan dan pembiayaan tenaga ahli dilakukan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Adhy dalam surat edarannya. 

Adhy menegaskan, penggunaan kode rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli 5.1.02.02.001.00029 hanya diperbolehkan untuk pembayaran honorarium atau jasa tenaga ahli pada kegiatan yang bersifat insidental, memiliki ruang lingkup yang jelas, serta dibatasi waktu pelaksanaannya. 

Menurutnya, tenaga ahli tidak boleh digunakan untuk mengerjakan pekerjaan rutin maupun berkelanjutan yang pada hakikatnya merupakan kebutuhan pegawai tetap. 

"Kode rekening tersebut hanya dapat digunakan untuk pembayaran honorarium atau jasa tenaga ahli pada event atau kegiatan tertentu yang bersifat insidental, bukan untuk pekerjaan rutin atau berkelanjutan," tegasnya. 

Lebih lanjut, Adhy mengingatkan agar perangkat daerah tidak menggunakan kode rekening tersebut sebagai alternatif pembayaran honorarium tenaga ahli atau tenaga non-ASN yang dibayarkan setiap bulan. 

Baca juga: Kasus Pungli ESDM Jadi Alarm, Komisi A DPRD Jatim: Jangan Hanya Ganti Orang, Benahi Sistem Pengawasan

Ia menjelaskan, pola pembayaran secara rutin setiap bulan pada dasarnya mencerminkan hubungan kerja tetap sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. 

Selain itu, Adhy mengutip ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan.  

Sejak undang-undang tersebut berlaku, instansi pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Sebagai bentuk pengawasan, Adhy menegaskan bahwa setiap penyimpangan penggunaan kode rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli akan menjadi objek pemeriksaan dan evaluasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur sesuai kewenangannya. 

Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pungli ESDM, Kabid Geologi Tilap Rp145 Juta

Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga memperketat mekanisme pengajuan tenaga ahli. Setiap perangkat daerah yang membutuhkan tenaga ahli diwajibkan memperoleh persetujuan tertulis dari Gubernur Jawa Timur sebelum melakukan pengadaan. 

"Pengadaan maupun pembayaran tenaga ahli yang dilaksanakan tanpa persetujuan dimaksud dinyatakan menyalahi ketentuan serta menjadi tanggung jawab penuh perangkat daerah yang bersangkutan," tegas Adhy. 

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Jawa Timur berharap seluruh OPD dapat lebih disiplin dalam pengelolaan tenaga ahli, meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran, serta memastikan pelaksanaan reformasi birokrasi berjalan sesuai amanat Undang-Undang ASN.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru