Lingkaran.net - Kabar duka datang dari perkara dugaan korupsi perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Ony Setiawan, salah satu tersangka dalam perkara tersebut, meninggal dunia pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ony Setiawan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jawa Timur.
Informasi mengenai meninggalnya Ony dikonfirmasi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto.
"Iya mas, meninggal dunia tadi sore sekitar jam 17.00 WIB," ujar Emanuel saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Menurut Emanuel, sebelum meninggal dunia Ony sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Surabaya untuk mendapatkan penanganan medis.
"Di RSI mas. Iya mas (meninggal dunia akibat serangan jantung)," imbuhnya.
Sebelumnya, Ony Setiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pungutan liar (pungli) dan kewenangan jabatan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Dalam perkara tersebut, Ony tidak sendiri. Kejati Jatim juga menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air dan Tanah, Hermawan, sebagai tersangka.
Ketiganya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan yang berkaitan dengan kewenangan jabatan.
Atas perkara tersebut, para tersangka dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penanganan perkara tersebut sebelumnya telah dilimpahkan Kejati Jatim kepada Kejari Surabaya beserta barang bukti atau tahap II. Perkara selanjutnya berproses menuju persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dengan meninggalnya Ony Setiawan, proses hukum terhadap dirinya menjadi persoalan tersendiri dalam perkara tersebut. Sementara proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap mengacu pada tahapan penanganan perkara yang berjalan.
Editor : Setiadi