Lingkaran.net - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak aparat kepolisian tidak berhenti pada sanksi administratif dalam menangani kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
MUI Jatim meminta setiap dugaan kelalaian, terlebih jika ditemukan indikasi pidana, diusut secara menyeluruh agar korban mendapatkan keadilan sekaligus menjadi peringatan keras bagi pengelola SPPG lainnya.
Baca juga: APBD Jatim Siap Turun Tangan Biayai Pengobatan Korban Keracunan MBG
Sekretaris Umum MUI Jatim, Dr KH M. Hasan Ubaidillah, menegaskan bahwa pengelolaan dapur MBG membutuhkan pengawasan ketat. Penyelenggara wajib menjalankan seluruh standar operasional yang telah ditetapkan, termasuk memastikan keterlibatan tenaga ahli gizi.
“Sebagaimana kita tahu bahwa syarat SPPG itu harus ada ahli gizi dan pengawas ahli gizi di sana. Ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan menu benar-benar sesuai dengan standar gizi yang dibutuhkan,” tegas Kiai Hasan seperti dikutip MUI Jatim, Sabtu (5/9/2026).
Jangan Berhenti di Penutupan Dapur
Maraknya kasus dugaan keracunan dalam pelaksanaan MBG, menurut Kiai Hasan, harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola SPPG.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak ragu melakukan penyelidikan apabila dalam suatu kasus ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian yang memenuhi unsur pidana.
“Harus kita dorong kasus-kasus seperti ini apabila ada unsur-unsur kesengajaan, apalagi kemudian ada unsur pidananya, untuk diproses hukum,” ujarnya.
Baca juga: Hampir 1.000 Korban, Fraksi PDIP DPRD Jatim Punya Jurus Baru Agar Keracunan MBG Tak Terulang
Menurutnya, langkah penghentian sementara atau penutupan dapur SPPG bermasalah memang diperlukan sebagai tindakan administratif. Namun, langkah tersebut belum otomatis menjawab persoalan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.
“Kalau hanya penghentian dan menutup dapur SPPG itu sifatnya kan administratif. Tapi untuk korban-korban yang ada ini tentu mereka butuh keadilan,” tegasnya.
Karena itu, jika ditemukan dugaan kelalaian atau unsur pidana, aparat diminta segera melakukan investigasi dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
MUI Jatim menilai keberadaan ahli gizi dan pengawas ahli gizi di SPPG bukan sekadar formalitas. Keduanya memiliki peran penting untuk memastikan menu yang disajikan memenuhi standar gizi sekaligus aman dikonsumsi penerima manfaat.
Pengawasan juga perlu dilakukan secara konsisten dari proses pengolahan bahan makanan, penyimpanan, proses memasak hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.
Kiai Hasan berharap seluruh pihak tidak hanya bergerak setelah terjadi kasus. Pemerintah, pengelola SPPG, tenaga ahli gizi, aparat, hingga masyarakat harus bersama-sama mengawal pelaksanaan program tersebut.
“Penting sekali untuk kita kawal bersama program ini agar peristiwa keracunan yang marak akhir-akhir ini tidak terus-menerus terjadi,” pungkasnya.
Editor : Setiadi