UMK Jatim 2027 Belum Dibahas, Buruh Minta Naik 9 Persen, Pemprov Khawatir Daya Saing Tergerus

Reporter : Alkalifi Abiyu
Demo buruh

Lingkaran.net - Pembahasan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2027 belum dimulai. Namun, desakan kenaikan upah mulai mengemuka dari kalangan pekerja, dengan tuntutan kenaikan berada di kisaran 5 hingga 9 persen.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, hingga kini Pemprov Jatim belum melakukan pembahasan UMK 2027 bersama kalangan pekerja atau buruh. Meski demikian, aspirasi terkait kenaikan upah sudah mulai disampaikan.

Baca juga: Nasib Kontrak PPPK Paruh Waktu Segera Ditentukan, BKD Jatim Panggil 64 Instansi Hari Ini

“Belum. Jadi baru ya mereka memulainya, pemanasan dari pihak SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) ingin ada kenaikan yang signifikan, tentu dari pihak mereka,” kata Adhy di Surabaya, Senin (5/10/2026).

Adhy menyebut tuntutan kenaikan UMK yang mulai disuarakan buruh berada di kisaran 5-9 persen.

Namun, Pemprov Jatim masih menunggu formula dan arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan sebagai dasar pembahasan penetapan upah minimum 2027.

“Kami akan menunggu dari pusat ya, Kementerian Ketenagakerjaan biasanya kan mengeluarkan berapa sih standar kisarannya untuk minimumnya naik,” ujarnya.

Selain besaran kenaikan, Pemprov Jatim juga menghadapi persoalan disparitas UMK antarwilayah. Adhy menilai kesenjangan upah antara kawasan industri atau Ring 1 dengan daerah lain perlu menjadi perhatian dalam penetapan UMK.

Ia mencontohkan perbedaan karakteristik antara Surabaya yang menjadi salah satu pusat industri dan ekonomi dengan daerah seperti Pacitan.

Baca juga: Jatim Bidik Ekonomi Halal dan Hilirisasi Peternakan

“Jawa Timur berharap bahwa ada upaya untuk mengurangi disparitas antara UMK Ring 1 dengan ring berikutnya. Karena itu persoalannya. Kalau Ring 1 ditambahkan sama dengan Ring 4 ya, Surabaya disamakan dengan Pacitan,” jelasnya.

Menurut Adhy, penetapan UMK tidak bisa hanya melihat besaran kenaikan upah. Faktor daya saing daerah juga harus diperhitungkan, terutama di tengah upaya Jatim menarik dan mempertahankan investasi.

Pasalnya, standar upah menjadi salah satu komponen yang turut diperhitungkan investor ketika menentukan lokasi investasi.

Kenaikan UMK yang terlalu tinggi dikhawatirkan dapat meningkatkan biaya usaha dan memengaruhi daya saing Jatim dibandingkan daerah lain.

Baca juga: TKD Jatim Berpotensi Turun, Gaji PPPK Ditanggung Pusat Jadi Angin Segar

Adhy mengatakan, kondisi investasi di Jawa Timur saat ini relatif baik. Namun, pertumbuhan investasi harus berjalan beriringan dengan pembukaan lapangan kerja dan penguatan sektor ekonomi riil.

“Persoalan di sini adalah tingginya UMK/UMR kita akan berpengaruh terhadap daya saing. Kita kalah nanti dengan Jawa Tengah yang UMK-nya lebih rendah, masih kisaran 3, kita sudah 5 koma, bahkan mungkin tembus 6 kalau kami enggak tahan,” kata Adhy.

Karena itu, Pemprov Jatim masih menunggu kebijakan pemerintah pusat sebelum masuk ke tahapan pembahasan UMK 2027.

Di satu sisi, aspirasi pekerja terkait peningkatan kesejahteraan menjadi perhatian, namun di sisi lain keberlanjutan dunia usaha, investasi, dan penciptaan lapangan kerja juga harus dijaga.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru