Lingkaran.net - Polri mengusut 98 kasus korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, dengan dugaan keterlibatan pihak asing.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyebut penyidik tengah menelusuri keterlibatan perusahaan bermodal asing serta pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik dan pemegang saham.
Baca juga: DPRD Jatim Minta Pemprov Perkuat Antisipasi Karhutla, 634 Titik Panas Terdeteksi
“Jadi dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami, ini ada keterlibatan pihak asing, ada keterlibatan pihak asing. Namun karena ini kami masih dalam proses penyidikan, jadi ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat PMA (penanaman modal asing) atau pihak asing, mana yang bukan pihak asing,” ujar Suyudi seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Suyudi menjelaskan, Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait korporasi ke tahap penyidikan. Seluruh perkara tersebut kini diproses untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
“Jadi per hari ini dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan, dari 98 LP naik sidik, ada 98 kasus terkait dengan korporasi. Jadi dari 98 LP yang naik sidik terkait dengan korporasi yang saat ini sedang berjalan, yang sedang berproses ke tingkat penyidikan itu ada 98 kasus terkait korporasi,” jelasnya.
Telusuri Pemilik hingga Pemegang Saham
Polri tidak hanya membidik korporasi sebagai entitas hukum. Penyidik juga berupaya menelusuri tanggung jawab pihak-pihak di balik perusahaan, termasuk pemilik dan pemegang saham, apabila ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat mereka secara hukum.
Baca juga: Karhutla Kepung Pegunungan Jatim, Bromo hingga Arjuno Masih Dilanda Api
Saat ini, aparat masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka. Kapolri memastikan penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan memenuhi persyaratan pembuktian.
“Dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” tandasnya.
Pengusutan terhadap 98 kasus korporasi tersebut menjadi bagian dari upaya Polri mengungkap pertanggungjawaban hukum atas karhutla di Indonesia.
Baca juga: Kata Puan Soal Jenderal Listyo Diberhentikan dari Jabatan Kapolri: Memang Sudah Waktunya
Meski dugaan keterlibatan pihak asing telah diungkap, penyidik masih harus memastikan bentuk keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Hingga saat ini, Kapolri belum merinci identitas perusahaan maupun pihak asing yang sedang didalami.
Karena itu, dugaan keterlibatan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai kesalahan hukum pihak tertentu.
Editor : Setiadi