Lingkaran.net - Besarnya anggaran olahraga prestasi dalam Rancangan APBD (RAPBD) Jawa Timur 2027 menyisakan pekerjaan rumah bagi Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Jatim.
Di tengah total pagu anggaran mencapai Rp115,92 miliar, program pemberdayaan pemuda justru hanya mendapatkan alokasi Rp2,72 miliar atau sekitar 2,35 persen.
Baca juga: Mie Instan BPBD Jatim Dianggarkan Rp17,24 Miliar, Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim Bereaksi
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian Komisi E DPRD Jatim dalam pembahasan anggaran Dispora Jatim. Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, menilai penguatan olahraga prestasi memang penting, tetapi pembangunan sektor kepemudaan tidak boleh ditempatkan sebagai program pelengkap.
"Pembangunan kepemudaan harus mendapatkan perhatian seimbang karena generasi muda merupakan salah satu modal utama pembangunan Jawa Timur ke depan," katanya.
Total pagu RAPBD 2027 Dispora Jatim tercatat sebesar Rp115.928.034.000. Anggaran tersebut didominasi belanja hibah sebesar Rp41,75 miliar atau 36,01 persen, disusul belanja pegawai Rp30,18 miliar atau 26,03 persen.
Sementara itu, program pemberdayaan pemuda hanya memperoleh Rp2,725 miliar. Angka tersebut relatif kecil dibandingkan besarnya anggaran yang dialokasikan untuk sektor olahraga.
Komisi E, kata Hikmah, mendorong agar alokasi program kepemudaan ditingkatkan sehingga tidak hanya berorientasi pada kegiatan seremonial, tetapi juga menyentuh pengembangan kapasitas, kreativitas, kemandirian, dan daya saing generasi muda.
"Di sisi lain, sektor olahraga prestasi memang menjadi fokus utama Dispora Jatim pada 2027," jelasnya.
Program Pengembangan Daya Saing
Keolahragaan mendapatkan alokasi Rp63,475 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp61,575 miliar diarahkan untuk bidang olahraga prestasi, sedangkan pembudayaan olahraga hanya memperoleh Rp1,9 miliar.
Sejumlah kegiatan yang mendapatkan alokasi besar di antaranya fasilitasi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) sebesar Rp10 miliar, pengiriman kontingen POPNAS dan PEPARPENAS Rp5 miliar, serta bonus atlet Asian Games dan Para Games 2026 sebesar Rp13 miliar.
Terkait pemberian bonus atlet, Hikmah meminta Dispora Jatim menyiapkan mekanisme dan kriteria yang jelas. Termasuk memublikasikan daftar penerima bonus secara terbuka agar penyalurannya dapat dipertanggungjawabkan.
"Transparansi penting agar penghargaan kepada atlet benar-benar diberikan berdasarkan prestasi dan capaian yang terukur," terangnya.
Hibah Rp41,75 Miliar Jadi Perhatian
Baca juga: Ruang Fiskal Jatim Menyempit, Anggaran Pembangunan Ikut Tertekan
Selain belanja program, besarnya alokasi hibah juga menjadi perhatian Komisi E. Dari total Rp41,75 miliar, hibah tersebut masing-masing dialokasikan untuk KONI Provinsi Jawa Timur sebesar Rp30 miliar, Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Timur Rp10 miliar, National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Rp1,5 miliar, serta Pengprov Perwosi Jawa Timur Rp250 juta.
Komisi E, lanjut dia, mengingatkan agar penggunaan dana hibah tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Terlebih, terdapat pembatasan penggunaan dana hibah berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2026, yang melarang pembiayaan operasional rutin melalui dana hibah.
"Karena itu, Komisi E meminta klausul larangan tersebut dicantumkan secara tegas dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)," ungkapnya. Langkah ini diperlukan untuk memperjelas tanggung jawab penerima hibah sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
Sarana Olahraga Belum Jadi Prioritas
Catatan lainnya berkaitan dengan belum adanya alokasi belanja modal yang signifikan untuk pembangunan maupun revitalisasi sarana olahraga milik pemerintah provinsi.
Padahal, peningkatan prestasi atlet tidak cukup hanya mengandalkan pembinaan dan pengiriman kontingen ke berbagai kejuaraan.
Ketersediaan fasilitas latihan dan sarana olahraga yang memadai juga menjadi faktor penting dalam mencetak atlet berprestasi.
Baca juga: Rp7,71 Miliar untuk Pulihkan Tahura Raden Soerjo Pascakebakaran, Berapa Hektare Hutan Dipulihkan?
"Kami mendorong Dispora mulai menyusun perencanaan kebutuhan infrastruktur olahraga untuk dimasukkan dalam tahun anggaran berikutnya," terangnya.
Selain itu, Komisi E meminta penjelasan lebih terperinci mengenai penggunaan Belanja Prioritas Gubernur sebesar Rp14,35 miliar.
Penguatan database keolahragaan yang hanya dialokasikan Rp50 juta juga menjadi perhatian agar pengelolaan data atlet, cabang olahraga, dan sarana olahraga dapat dilakukan lebih terintegrasi.
Komisi E turut meminta Dispora menyajikan data historis APBD 2025 dan 2026 sebagai bahan pembanding dalam mengevaluasi efektivitas anggaran.
Hikmah menegaskan, pembahasan anggaran tidak semata-mata melihat besarnya nominal yang dialokasikan, tetapi juga harus memastikan setiap rupiah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan demikian, RAPBD 2027 Dispora Jatim diharapkan tidak hanya menjadi instrumen untuk mengejar prestasi olahraga, tetapi juga mampu memperkuat pembangunan generasi muda serta menyediakan ekosistem olahraga yang berkelanjutan di Jawa Timur.
Editor : Setiadi