BPBD Jatim Siasati TAPD Lewat Pos Anggaran Mie Instan Rp17,24 Miliar

Reporter : Alkalifi Abiyu
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jatim, Gatot Soebroto

Lingkaran.net - Munculnya anggaran mie instan sebesar Rp17,24 miliar dalam Rancangan APBD (RAPBD) Jawa Timur 2027 ternyata menyimpan persoalan penginputan anggaran.  

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim mengakui, pos tersebut sementara digunakan untuk menampung sejumlah kebutuhan logistik dan peralatan kebencanaan lainnya yang belum tersedia dalam nomenklatur Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). 

Baca juga: Anggaran Dispora Jatim Rp115 Miliar, Dana Pemberdayaan Pemuda Cuma Rp2,7 Miliar

Pengakuan ini disampaikan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jatim, Gatot Soebroto, setelah alokasi anggaran tersebut menjadi sorotan Komisi E DPRD Jatim dalam rapat paripurna, Rabu (28/10/2026). 

Gatot menjelaskan, angka Rp17,24 miliar yang tercantum dalam pos mie instan bukan sepenuhnya diperuntukkan bagi pengadaan makanan instan.  

Sejumlah kebutuhan logistik dan peralatan penanganan bencana lainnya turut dimasukkan dalam pos tersebut lantaran belum tersedia pilihan nomenklatur yang sesuai di SIPD. 

"Memang benar terdapat anggaran Rp17,2 miliar di pos mie instan. Namun, itu masih sebagai usulan awal yang nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan hingga ditetapkan pada 2027," terang Gatot dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026). 

Ia mengungkapkan, SIPD untuk penyusunan anggaran 2027 mulai dibuka pada September lalu dengan pagu yang telah diberikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam waktu penginputan yang terbatas, BPBD Jatim harus segera memasukkan berbagai rencana kebutuhan anggaran agar dapat tertampung dalam sistem. 

Namun, tidak seluruh kebutuhan logistik dan peralatan yang direncanakan memiliki nomenklatur penganggaran yang tersedia.  

Kondisi inilah yang kemudian membuat BPBD Jatim mengambil langkah dengan memasukkan sementara sejumlah kebutuhan tersebut ke dalam pos mie instan. 

"Seluruh anggaran yang direncanakan untuk dilaksanakan pada 2027 belum seluruhnya tertampung di SIPD. Sehingga anggaran untuk logistik dan peralatan lainnya kami input sementara di pos mie instan sambil menunggu usulan SSH dan SBU tahun 2027 dibuka dan diterima oleh TAPD," jelasnya. 

Baca juga: Mie Instan BPBD Jatim Dianggarkan Rp17,24 Miliar, Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim Bereaksi

Dengan kata lain, pos mie instan senilai Rp17,24 miliar tersebut untuk sementara menjadi tempat penampungan berbagai kebutuhan belanja logistik BPBD Jatim. Penyesuaian nomenklatur dan rincian anggarannya masih menunggu proses usulan Standar Satuan Harga (SSH) dan Standar Biaya Umum (SBU) 2027. 

Penjelasan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan nomenklatur dalam perencanaan anggaran daerah. Sebab, belanja dengan label mie instan senilai belasan miliar rupiah tentu berpotensi menimbulkan persepsi berbeda apabila tidak disertai rincian peruntukan yang jelas. 

Gatot menegaskan, penyusunan kebutuhan logistik dan distribusi bantuan kebencanaan selama ini tetap mempertimbangkan kebutuhan pemerintah kabupaten/kota serta potensi jumlah pengungsi ketika terjadi bencana, terutama bencana berskala besar. 

"Jadi, sekali lagi, alokasi Rp17,2 miliar di pos mie instan itu sifatnya masih usulan awal," tegasnya. 

Sebagai pembanding, Gatot menyebut anggaran khusus mie instan BPBD Jatim pada 2026 hanya sebesar Rp89.687.500. Anggaran tersebut masuk dalam satu paket pengadaan sembako. 

Baca juga: Ruang Fiskal Jatim Menyempit, Anggaran Pembangunan Ikut Tertekan

Karena itu, ia memastikan alokasi Rp17,24 miliar dalam RAPBD 2027 masih akan disesuaikan. BPBD Jatim menyatakan siap mempertimbangkan masukan Komisi E DPRD Jatim serta usulan kebutuhan dari pemerintah kabupaten/kota. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hj. Hikmah Bafaqih, dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Wara Sundari Renny Pramana, turut menyoroti besarnya anggaran pada pos mie instan tersebut.

Gatot pun menyampaikan apresiasi atas perhatian legislatif terhadap perencanaan anggaran BPBD Jatim. 

Kini, publik menunggu bagaimana BPBD Jatim dan TAPD membenahi rincian anggaran tersebut. Sebab, anggaran penanganan bencana semestinya tidak hanya tepat sasaran dalam penggunaan, tetapi juga jelas sejak tahap perencanaan dan penginputan nomenklatur.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru