Jokowi Pamerkan Ijazah SD hingga S1 di Depan Roy Suryo, Terdakwa Tertawa

Reporter : Alkalifi Abiyu
Jokowi Buka Semua Ijazah di Pengadilan dari SD hingga UGM.

Lingkaran.net - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Momen tersebut berlangsung dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Sebelum memperlihatkan dokumen pendidikannya, Jokowi terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi

"Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia," ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.

Setelah mendapat izin, Jokowi membalikkan badan dan memperlihatkan satu per satu ijazahnya kepada pengunjung sidang dan awak media. Di antara pengunjung yang menyaksikan langsung momen tersebut, tampak Roy Suryo. Terdakwa dalam perkara itu terlihat tertawa saat Jokowi menunjukkan dokumen pendidikannya.

Dalam persidangan, Jokowi juga membeberkan perjalanan pendidikannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia mengaku memulai kuliah semester pertama pada 1980 dan menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

"Kami lulus dengan nilai A, Yang Mulia," katanya.

Jokowi turut menjelaskan bahwa dirinya mengerjakan skripsi dan mengikuti ujian skripsi dengan nilai A. Terkait tanda tangan dalam dokumen skripsinya, ia menyebut tanda tangan tersebut berasal dari dekan Fakultas Kehutanan.

Setelah memperoleh ijazah sarjana, Jokowi mengaku menggunakannya untuk melamar pekerjaan di PT Kertas Kraft Aceh pada 1985 atau 1986.

Dokumen pendidikan itu kemudian kembali digunakan saat dirinya mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo pada 2005 dan 2010. Jokowi menyebut saat itu dirinya menyerahkan salinan maupun memperlihatkan ijazah asli kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), tanpa mendapat keberatan.

Ijazah tersebut juga digunakan ketika mendaftar sebagai calon Gubernur Jakarta pada 2012 serta calon presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.

Di hadapan jaksa penuntut umum, Jokowi mengaku merasa dirugikan secara immateriil akibat tudingan yang menyeret dokumen pendidikannya. Ia menyebut nama baiknya telah tercemar.

Baca juga: Rekam Jejak Roy Suryo, Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

"Saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat," ungkapnya.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi dan dokumen elektronik menyangkut tudingan ijazah palsu Jokowi.

Jaksa juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Jokowi tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB untuk memberikan kesaksian dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Dalam perkara Roy Suryo, ia dijadwalkan bersaksi pukul 09.00 WIB, sedangkan dalam perkara Dokter Tifa dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya ingin memperlihatkan dokumen pendidikan kepada seluruh pihak, termasuk majelis hakim, jaksa, kuasa hukum terdakwa, serta masyarakat yang mengikuti persidangan.

Baca juga: Prabowo Sindir Upaya Memisahkannya dari Jokowi: Lucu, Buat Ketawa Saja!

Menurut Rivai, persidangan merupakan forum terbuka yang dapat diikuti publik dan media. Karena itu, Jokowi menilai forum tersebut menjadi tempat yang tepat untuk menunjukkan seluruh ijazahnya.

"Tujuannya agar isu ijazah segera selesai, karena sebelumnya yang dipersoalkan ijazah SMA lalu lanjut ke S1. Sekarang semuanya ditunjukkan termasuk SD dan SMP," kata Rivai.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Soraya, sebelumnya meminta Jokowi membawa ijazah asli dan memberikan penjelasan langsung di persidangan.

Ia berharap kehadiran Jokowi beserta dokumen yang dipersoalkan dapat membantu membuat perkara tersebut menjadi terang.

"Bawa ijazahnya dan jelaskan kepada kami semua bahwa Bapak mempunyai ijazah kalau memang punya ijazah," ujar Soraya.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru