Lingkaran.net - Penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan menangkap dua tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Informasi penangkapan tersebut dibenarkan oleh tim kuasa hukum masing-masing tersangka. Roy Suryo disebut diamankan sekitar pukul 07.00 WIB, sementara Dokter Tifa dijemput aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Menurutnya, informasi penangkapan diperoleh dari keluarga Roy Suryo dan sumber lain yang juga menyebut Dokter Tifa turut diamankan pada waktu yang hampir bersamaan.
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan kami juga mendapat informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut ditangkap," kata Petrus.
Sementara itu, kuasa hukum Dokter Tifa, Azis Yanuar, juga membenarkan adanya penjemputan terhadap kliennya oleh aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
"Ya benar, ditangkap," ujar Azis singkat.
Penangkapan kedua tersangka ini memicu reaksi dari tim kuasa hukum yang mempertanyakan alasan penyidik melakukan upaya paksa. Petrus menilai langkah tersebut tidak diperlukan mengingat Roy Suryo selama ini dinilai kooperatif menjalani proses hukum.
"Klien kami selalu memenuhi panggilan penyidik bahkan rutin melaksanakan wajib lapor. Karena itu kami menyayangkan adanya tindakan penangkapan," katanya.
Menurut Petrus, apabila proses hukum telah memasuki tahap pelimpahan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik seharusnya cukup mengirimkan surat panggilan tanpa perlu melakukan penangkapan.
"Jika memang dalam rangka tahap dua karena berkas sudah lengkap, tindakan itu sebenarnya bisa dilakukan melalui surat panggilan, bukan dengan upaya paksa berupa penangkapan," tambahnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sejak November 2025. Setelah berbulan-bulan menjalani proses penyidikan, Polda Metro Jaya pada 2 Juni 2026 mengumumkan bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin saat itu menyatakan seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi sehingga berkas perkara siap dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Jaksa sudah menyatakan berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan kekurangan-kekurangan yang sebelumnya diminta," ujar Iman.
Dengan status P21 tersebut, perkara kemudian memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke kejaksaan.
Kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, sebelumnya juga menyebut proses hukum terhadap para tersangka memang tinggal menunggu pelaksanaan tahap II.
Ia mengaku tidak terkejut apabila penyidik kemudian memanggil para tersangka untuk menjalani proses tersebut.
Meski demikian, Yakup menegaskan bahwa keputusan terkait penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan bukan atas desakan dari pihak pelapor.
Kasus yang bermula dari tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini kini memasuki babak baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan kedua tersangka dikabarkan telah diamankan aparat kepolisian.
Editor : Setiadi