Lingkaran.net - Aksi perusakan plang pemberhentian bus Trans Jatim Koridor II Malang Raya di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, menjadi perhatian anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Atika Banowati.
Ia menilai, kejadian tersebut menjadi alarm bagi Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim untuk memperketat pengawasan terhadap fasilitas transportasi publik.
Baca juga: Ekonomi Jatim Tumbuh 5,84 Persen, Mengapa PAD 2027 Hanya Naik 0,2 Persen?
Atika meminta Dishub tidak hanya fokus pada operasional layanan Trans Jatim, tetapi juga memastikan keamanan fasilitas pendukung di lapangan. Pengawasan petugas di titik-titik pemberhentian bus dinilai penting untuk mencegah aksi perusakan maupun konflik dengan moda transportasi lain.
"Harus ada pengawasan dari petugas Dishub. Jangan sampai fasilitas yang dibangun pemerintah untuk kepentingan masyarakat justru dirusak karena tidak ada pengawasan di lapangan," ujarnya, Sabtu (7/11).
Menurut Atika, keberadaan petugas Dishub perlu diperkuat, terutama di titik pemberhentian yang berpotensi menimbulkan gesekan dengan angkutan kota (angkot). Pengawasan secara berkala maupun penempatan petugas pada titik rawan dinilai dapat mengantisipasi persoalan sejak dini.
Selain pengawasan langsung, ia juga mengusulkan pemasangan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah halte dan titik pemberhentian Trans Jatim.
"Kalau memang diperlukan, bisa dipasang CCTV. Sehingga aktivitas di sekitar halte terpantau dan apabila terjadi tindakan perusakan, bisa diketahui siapa pelakunya," tegasnya.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, persoalan persaingan antara angkot dan Trans Jatim semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi, bukan dengan merusak fasilitas umum. Apalagi, layanan transportasi publik tersebut dibangun untuk memberikan kemudahan mobilitas masyarakat.
Baca juga: Wagub Emil Buka Suara soal 285 Kematian Ibu dan 2.721 Bayi di Jatim
"Jangan sampai persoalan persaingan transportasi justru merugikan masyarakat. Semua harus bisa berjalan berdampingan dengan pengaturan dan pengawasan yang baik," tambahnya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video aksi dua pria yang merobohkan plang pemberhentian bus Trans Jatim di depan SMPN 1 Gondanglegi, Jalan Raya Ketawang Nomor 4, Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Peristiwa yang diduga terjadi pada Kamis (5/11/2026) itu terekam sejumlah siswa yang sedang menunggu jemputan. Dalam video tersebut, kedua pria terlihat merusak bagian fondasi hingga plang pemberhentian bus Trans Jatim roboh.
Belakangan diketahui, kedua pria tersebut merupakan sopir angkot jurusan Gadang-Gondanglegi-Bantur. Aksi itu diduga dipicu keberatan terhadap keberadaan bus Trans Jatim Koridor II Malang Raya yang melintasi wilayah Gondanglegi dan melayani penumpang di depan sekolah tersebut.
Baca juga: Kabar Duka dari DPRD Jatim, Sumardi Golkar Tutup Usia
Kasus perusakan akhirnya diselesaikan melalui mediasi antara Dishub Provinsi Jatim dengan perwakilan sopir angkot. Salah satu kesepakatannya adalah menggeser rambu pemberhentian bus sedikit ke arah selatan.
Perwakilan sopir angkot juga menyampaikan permintaan maaf atas tindakan salah satu anggotanya dan berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bersama.
Meski telah diselesaikan melalui mediasi, Atika mengingatkan Dishub Jatim agar tidak mengendurkan pengawasan. Sebab, keamanan fasilitas transportasi publik harus menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Editor : Setiadi