Surabaya, Lingkaran.net Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menegaskan kesiapannya untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat threshold atau ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024, sesuai dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, dalam acara sosialisasi maskot Pilkada serentak di Surabaya, Jumat (23/8/2024).
Baca juga: KPU Jatim Cup 2025 Meriahkan HUT RI ke-80, Ini Tujuannya
"Selama peraturan tersebut berdasarkan ketetapan KPU RI, kami siap melaksanakannya," ujar Aang.
Ia juga memastikan bahwa aturan ini akan diterapkan menjelang pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur, yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.
Baca juga: Partai Hanura: Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada Beratkan Kerja Parpol
Dalam persiapan pendaftaran, KPU Jatim telah menunjuk RSUD Dr. Soetomo sebagai lokasi tes kesehatan bagi pasangan calon, setelah mendapatkan referensi dari Dinas Kesehatan Jatim.
Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, KPU Jatim juga menginstruksikan KPU di seluruh kabupaten/kota untuk memperkuat sosialisasi, termasuk memperkenalkan maskot Pilkada bernama Si-Jali kepada masyarakat.
Baca juga: DPR Akan Cermati Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu, Lihat Efeknya ke UU dan ParpolÂ
"Maskot ini adalah alat untuk menyebarkan informasi penting bahwa Pilgub dan Pilbup/Pilwali akan segera digelar," tambah Aang. Alkalifi Abiyu
Editor : Redaksi