KPU Jatim: 14 Parpol Dukung Khofifah-Emil, PKB dan PDIP Siapkan Pendaftaran

Reporter : Redaksi

Surabaya, Lingkaran.net Hari kedua masa pendaftaran pasangan Cagub dan Cawagub Jatim, KPU Jatim memastikan masih ada empat Partai politik yang belum menggunakan hak untuk mengusung atau mendukung pasangan calon.

"Keempat parpol yang belum menggunakan haknya itu adalah PKB, PDI Perjuangan, Partai NasDem dan Partai Ummat," ujar Ketua KPU Jatim Aang Khunaifi, Rabu (28/8/2024).

Baca juga: KPU Jatim Cup 2025 Meriahkan HUT RI ke-80, Ini Tujuannya

Kendati demikian, mantan komisioner Bawaslu Jatim itu mengaku telah mendapatkan konfirmasi dari PKB dan PDI Perjuangan yang meminta akun silon B1 KWK ke KPU Jatim untuk mendaftarkan pasangan Cagub dan Cawagub di hari terakhir masa pendaftaran.

"Tapi kami belum mendapat konfirmasi jadwal kapan PKB dan PDIP akan mendaftarkan pasangan calon" jelas Aang Khunaifi.

Berdasarkan data sementara, KPU Jatim juga mencatat sudah ada 14 parpol yang telah menentukan sikap memberikan dukungan kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.

Keempat belas parpol itu adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, PAN, PKS, PPP, PSI, Partai Gelora, Partai Buruh, PBB, PKN, Perindo, Partai Garuda dan partai Prima (non peserta pemilu).

"Kalau diakumulasi gabungan Parpol pengusung Khofifah-Emil itu setara 14 juta suara sah atau 63 persen. Sedangkan total suara 4 parpol yang belum menentukan sikap sebanyak 8,4 juta suara sah atau sekitar 37 persen," beber Aang.

Baca juga: Anggaran Pilgub 2024 Jatim Sisa Rp 127 Miliar

Senada, Choirul Umam komisioner KPU Jatim lainnya dalam tanya jawab memastikan bahwa gabungan parpol yang sudah mendaftarkan pasangan cakada dan cawakada ke KPU tidak bisa merubah nama di tengah jalan apapun alasannya.

Termasuk jika pasangan calon ada yang tersangkut kasus hukum, kata Umam maka akan ditunggu sampai ada keputusan hukum tetap (inkrach) baru yang bersangkutan bisa mengganti dengan orang lain.

"Aturan tersebut tertuang dalam PKPU No.10 Tahun 2024," jelasnya.

Baca juga: KPU Jatim Siap Kembalikan Sisa Dana Pilgub, Penyerapan Baru 85 Persen

Sementara untuk daerah daerah yang hanya terdapat satu paslon yang mendaftar hingga masa pendaftaran calon ditutup pada Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB. Sesuai aturan, masa pendaftaran akan diberi tambahan waktu 3 hari.

"Kami belum bisa memastikan daerah mana saja yang akan diperpanjang karena masa pendaftaran baru akan ditutup dini hari besok," pungkas Choirul Umam. Alkalifi Abiyu

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru