Surabaya, Lingkaran.net Dalam penyelenggaraan Pilkada, hasil yang paling ditunggu adalah siapa kandidat yang akan memenangkan suara terbanyak.
Namun, terdapat skenario lain yang mungkin terjadi, yakni kemenangan kotak kosong. Menurut Nur Salam, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Timur, terdapat dua kemungkinan skenario jika kotak kosong berhasil memenangkan suara dalam Pilkada.
Baca juga: Terminal Teluk Lamong Perkuat Budaya Keselamatan, Kinerja K3L Meningkat 64 Persen
"Sesuai regulasi, kotak kosong bisa menang dalam Pilkada jika calon tunggal gagal mendapatkan suara terbanyak," ujarnya, Sabtu (7/9/2024).
Lebih lanjut, Nur Salam menjelaskan bahwa apabila kotak kosong yang menang, maka undang-undang Pilkada mengatur bahwa pemilihan kepala daerah harus dilakukan kembali.
"Jika kotak kosong yang menang, sesuai aturan, kita harus menunggu kebijakan lebih lanjut. Ada dua skenario yang mungkin terjadi, pertama, pilkada ulang digelar di tahun berikutnya, atau kedua, menunggu hingga jadwal Pilkada reguler berikutnya pada 2030," katanya.
Baca juga: Elastic Open Gymnastics Competition 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Berprestasi
Namun, keputusan terkait kapan pemilihan ulang akan dilakukan masih belum pasti. "Kita masih menunggu keputusan dari pemerintah dan lembaga terkait apakah Pilkada akan diselenggarakan ulang dalam waktu dekat atau menunggu lima tahun sesuai siklus pemilu," tambah Nur Salam.
Perlu diketahui, menurut regulasi pemilu, yang dilarang secara tegas adalah ajakan untuk golput, sedangkan memilih kotak kosong tetap dianggap sebagai bentuk partisipasi dalam pemilu. "Partisipasi pemilih dihitung dari siapa saja yang datang ke TPS dan menerima surat suara, termasuk jika mereka memilih kotak kosong," jelasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 5 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.
Baca juga: Perkuat Program Pengentasan Stunting, Alfamart Gandeng Zwitsal Gerilyakan Posyandu
Sebab, tidak ada paslon lain yang mendaftar meski sempat dibuka perpanjangan masa pendaftaran. Kelima daerah itu adalah Kota Surabaya, Kota Pasuruan, Trenggalek, Gresik, dan Ngawi. Alkalifi Abiyu
Editor : Redaksi