BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

Reporter : Redaksi
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) sekaligus Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar saat menghadiri pelantikan anggota DPRD Jatim periode 2024-2029, Sabtu (31/8/2024)

Jakarta, Lingkaran.net Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan.

"Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Siap Diperiksa KPK  

Tessa mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik terkait dugaan kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," ujar dia.

KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) dari kelompok masyarakat (pokmas).

Baca juga: KPK Sita Rumah Rp 1,3 Miliar di Surabaya dan 3 Bidang Tanah Calon Tambang Pasir di Tuban

"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara itu, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.

Baca juga: KPK Kaget Saat Mathur Husyairi Ungkap  Korupsi Dana Hibah, Apa Itu

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ujar Tessa. Alkalifi Abiyu

Editor : Redaksi

Internasional
Berita Populer
Berita Terbaru