Surabaya, Lingkaran.net---Studi tiru menjadi pembahasan dalam rapat lanjutan rencana pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Yekape milik Pemkot Surabaya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Berencana Terbitkan Aturan Pembatasan Tenda Hajatan, Komisi A: Tidak Perlu Buru-buru
DPRD Kota Surabaya mengundang BUMD properti Provinsi DKI Jakarta, PT Pembangunan Sarana Jaya, dalam rapat lanjutan di Ruang Rapat Komisi C, Senin, 20 Januari 2025.
Panitia Khusus (Pansus) Perseroda Yekape Eri Irawan mengatakan, dengan studi tiru tersebut dapat menjadi referensi pengelolaan properti milik pemda.
Di antaranya soal kerja sama pengelolaan aset, optimalisasi laba hingga pemanfaatan ruang milik pemda sehingga menjadi aset yang produktif.
Masukan tadi menjadi bahan penyusunan peraturan daerah Perseroda Yekape, ujar Ketua Komisi C DPRD Surabaya itu saat ditemui Lingkaran.
Menurut Eri, setelah ini pembahasan perda baru tersebut akan memasuki babak baru. Yaitu penyusunan pasal.
Baca juga: Izin Tutup Jalan untuk Hajatan di Surabaya Kini Harus Ada Persetujuan RT/RW dan Lurah
Berbekal masukan dari berbagai pihak, satu per satu pasal akan dibahas mulai besok, 21 Januari 2025.
Terdapat tiga fokus yang jadi prioritas pembahasan. Yaitu pemanfaatan aset pemkot dan fungsi bisnis yang harus dipadukan dengan fungsi sosial untuk memenuhi kebutuhan properti masyarakat.
Ketiga, rencana kerja sama bisnis Yekape dengan pihak lain, tambah legislator mantan jurnalis ini.
Baca juga: Komisi A DPRD Surabaya Minta Tinjau Ulang Perubahan Bantuan Pendidikan Tahun Depan
Eri menegaskan, ketika Yekape sudah disahkan menjadi perusahaan perseroan daerah, harus mampu mengakomodasi kebutuhan properti masyarakat. Misalnya dengan membangun rumah susun sederhana milik.
Dia menyebut, rapat pembahasan Raperda Perseroda Yekape sedang dibahas secara intensif. Targetnya, tuntas pada pertengahan Maret mendatang.
Pertengahan puasa kami targetkan sudah selesai, tegas Eri. (*/Rifqi Mubarok)
Editor : Redaksi