Surabaya, Lingkaran.net Kasus yang tengah ramai bergulir antara mantan karyawan dan pemilik UD Sentoso Seal, mengungkap sisi perusahaan industri di Surabaya abai terhadap hak pekerja.
Baca juga: Jam Malam Anak di Surabaya Mulai Berlaku 3 Juli 2025, Orang Tua Diminta Terlibat Aktif
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Akmarawita Kadir mengingatkan Pemkot Surabaya untuk rutin mengevaluasi perusahaan agar tetap memenuhi hak para pekerja.
Akma, sapaan Akmarawita Kadir, menyebut bahwa kasus tersebut membuka mata publik tentang ketidakberesan dunia industri. Berbagai masalah lain turut terkuak.
Selain penahanan ijazah yang melanggar Perda Provinsi Jatim Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan, ada sederet persoalan ketenagakerjaan yang lain.
Seperti halnya jam kerja, besaran gaji di bawah UMK, pemotongan upah, hingga aturan diskriminatif larangan beribadah.
Berbagai hak pekerja yang tidak dipenuhi oleh sejumlah perusahaan itu harus menjadi pertimbangan dalam evaluasi rutin.
Nanti laporan yang diwajibkan tiga bulanan itu harus ditanyakan soal penahanan ijazah, besaran gaji, dan pemotongan gaji, ujar Akma di Gedung DPRD Surabaya, Jumat (25/4/2025).
Baca juga: Tur Literasi Soekarno, Upaya Kenalkan Sejarah Bung Karno kepada Generasi Muda di Jawa Timur
Anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar itu juga meminta perusahaan agar menaati peraturan perindustrian dan ketenagakerjaan. Itu agar menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Perusahaan harus betul-betul menjalankan sesuai peraturan. Jangan melanggar undang-undang. Begitu pun karyawan juga punya haknya, jelasnya.
Meski demikian, dia mengapresiasi kinerja pemkot yang sudah tegas menindak UD Sentoso Seal.
Gudang perusahaan distributor suku cadang mobil di Pergudangan Suri Mulia Permai itu disegel lantaran tidak memiliki izin tanda daftar gudang (TDG).
Baca juga: Seleksi Jabatan Sekda Surabaya, Pendaftaran akan Dibuka Pekan Depan
Kami mengapresiasi Pemkot Surabaya yang betul-betul memperhatikan kasus ini sampai terjadi penutupan gudang. Ini jadi pembelajaran bagi dinas tenaga kerja, sebutnya.
Soal kasus penahanan ijazah mantan karyawan UD Sentoso Seal, dewan dalam waktu dekat akan kembali mengundang pemilik usaha, Jan Hwa Diana dalam rapat dengar pendapat yang kedua.
Pemilik usaha, Diana, akan diundang kembali oleh DPRD Surabaya lantaran dinilai tidak kooperatif dalam hearing sebelumnya. Namun, Diana beralasan masih butuh waktu untuk mempersiapkan rapat dengar pendapat dengan dewan.
Rapat hearing tersebut rencananya turut mengundang pihak Disperinaker Surabaya dan mantan karyawan UD Sentoso Seal beserta pendampingan oleh pengacaranya. (Rifqi Mubarok)
Editor : Redaksi