Eks Ketua DPRD Jatim Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas

Reporter : Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Jakarta, Lingkaran.net Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022, yakni mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (K).

Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi (Jawa Timur) atas nama K, karyawan swasta, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: DPRD Jatim Dukung Langkah Menkeu Hapus Tunggakan BPJS Rp20 Triliun

Selain Kusnadi, Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK memanggil seorang petani berinisial S, dan TP yang diketahui merupakan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

S diketahui merupakan petani atau pekebun bernama Sumantri, sedangkan TP adalah notaris atau PPAT Teguh Pambudi.

Sementara itu, KPK turut memanggil dan memeriksa dua pihak swasta sebagai saksi kasus tersebut di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim, yakni JPP dan BW.JPP disebut merupakan Jodi Pradana Putra, sedangkan BW adalah Bagus Wahyudyono.

Baca juga: Fraksi PKB DPRD Jatim Tegas Tolak Pencabutan Total Perda Pupuk Organik

Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: Fraksi PKS DPRD Jatim Dorong Kajian Ulang Soal Bandara Abdulrachman Saleh Malang

Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, lanjut dia, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. Alkalifi Abiyu

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru